APJATI Dukung Pembukaan Moratorium Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi, Ini Alasannya

Oleh : Nina Karlita | Rabu, 12 Maret 2025 - 23:21 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyambut baik rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pemulihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia di sektor internasional.

Ketua Umum APJATI Said Saleh menegaskan dukungan penuh asosiasi terhadap rencana ini. Menurutnya, pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah bisa menjadi solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia sekaligus membuka peluang pengembangan karir bagi pekerja migran.

"APJATI menyambut baik dan mendukung upaya pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah sebagai bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran Indonesia,” ujar Said Saleh di Jakarta, Senin (12/3/2025).

Dengan dibukanya moratorium, para pekerja tidak hanya mendapatkan kesempatan kerja tetapi juga pengalaman berharga dan wawasan global yang lebih luas.

“Pembukaan kembali sektor domestik pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah ini bukan hanya tentang menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka peluang bagi para pekerja kita untuk meningkatkan keterampilan, membangun pengalaman, dan memperkaya wawasan mereka,” jelasnya.

APJATI juga berkomitmen mendukung pengembangan kemampuan pekerja migran Indonesia, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan formal.

Sebagai informasi, moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah berlangsung sejak 2015. Meski demikian, setiap tahunnya diperkirakan ada 25.000 pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal.

Rencana pembukaan moratorium ini diharapkan dapat menekan angka pekerja ilegal dengan memastikan pengiriman tenaga kerja yang aman dan terstruktur.

Namun, Menteri Karding menegaskan bahwa Arab Saudi harus memenuhi sejumlah syarat sebelum moratorium dibuka kembali.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain: Standar Gaji Minimum, Jaminan Asuransi Kerja, serta Integrasi Data dan Sistem Penyaluran.

Langkah ini dinilai sebagai upaya perlindungan optimal bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di Arab Saudi.