Warga Madiun Dipenjara Akibat Gadaikan Mobil Kredit, Ini Risikonya!

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 11 Februari 2025 - 13:50 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Madiun – SG, seorang warga Madiun harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan mobil yang masih dalam status kredit.  Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 20 juta kepada SG karena terbukti melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika SG mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia melalui leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-29, ia menunggak pembayaran. Upaya penagihan dari pihak leasing, termasuk melalui telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung, tidak membuahkan hasil. 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SG telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin leasing. Akibat perbuatannya, ACC Kediri mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. 

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya pada 20 Januari 2025, SG dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika denda tidak dibayarkan, SG akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan leasing adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana.

“Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Wandi.

Ia juga mengimbau para pelanggan ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera berkonsultasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik dan menghindari risiko hukum.

“Pelanggan yang menghadapi kendala pembayaran dapat langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar bisa dicarikan solusi terbaik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kredit kendaraan agar tidak terjerat masalah hukum yang berakibat fatal.