Penyelidikan Mobile 8 Berdasarkan Fakta dan Bukti

Oleh : Herry Barus | Rabu, 09 Agustus 2017 - 03:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar pajak atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 PT Mobile8 (Smartfren) adalah berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

"Ya kita lakukan itu karena fakta dan bukti yang ada," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kalau misalnya kasusnya berhenti tiba-tiba, nanti justru orang akan semakin yakin dan menyatakan terbukti bahwa hukum itu menjadi alat.

Karena itu, kata dia, penyidikan kasus tersebut terus berjalan. "Selama ini selalu ada pemahaman bahwa penanganan kasus Hary Tanoe itu dipolitisasi," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar pajak atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 PT Mobile8 (Smartfren) jalan terus.

Berlanjut atau tidak terpengaruh dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019.

"Hukum adalah hukum, politik ya politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian semakin menuduh kita bahwa hukum ini sebagai alat politik," katanya.

Ia menegaskan kembali penyidikan dugaan korupsi kelebihan pembayaran pajak itu, akan jalan terus atau tidak berhenti.

Ia juga menyebutkan penyidik sampai sekarang masih mendalami kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tidak harus terburu-buru a, b, c sebagai tersangka. Karena bagaimanapun perlu kehati-hatian," ucapnya.

Jadi kembali lagi ya hukum adalah hukum, politik-politik. Masing-masing punya jalurnya sendiri, punya koridornya sendiri-sendiri, ujarnya.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo yang menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.