Pansus Angket Jadwalkan Kunjungi Rumah Sekap Milik KPK

Oleh : Herry Barus | Selasa, 08 Agustus 2017 - 06:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Panitia Khusus Angket KPK DPR RI menjadwalkan kunjungan ke lokasi yang disebut-sebut sebagai rumah sekap milik KPK untuk mengklarifikasi kebenaran ada atau tidaknya rumah sekap tersebut.

"Istilah rumah sekap itu muncul dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK. Justru kami ingin tahu kebenarannya," kata anggota Pansus Angket KPK DPR RI Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (7/8/2017)

Menurut Misbakhun, kalau benar "safe house" mestinya KPK menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Karena itu, kata Misbakhun, Pansus Angkat KPK DPR RI perlu memastikan ada atau tidaknya rumah sekap tersebut.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Niko saat berbicara di depan Pansus Angket KPK mengaku disekap di sebuah rumah oleh penyidik.

Misbakhun sempat bertanya ke Niko tentang alasannya menggunakan istilah rumah sekap.

"Saudara Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar, termasuk keluarga dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian," kata Misbakhun.

Menurut MIsbakhun, jika KPK mempunya "safe house" untuk perlindungan saksi maka Niko sebenarnya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat atau mendengar langsung peristiwa korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.

"Niko juga mengaku dikondisikan sebagai saksi palsu di rumah sekap tersebut," kata Misbakhun.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, dalam audit BPK terhadap KPK juga tidak ada anggaran untuk menyewa dan membiayai "safe house".

Bendaharawan KPK, kata dia, mestinya memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyewaan "safe house" dan melakukan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Sedangkan penjelasan Febri Diansyah soal "safe house" KPK, kata Misbakhun, tidak menggambarkan sebuah proses yang transparan dan akuntabel secara keuangan.

"KPK harus dapat menjelaskan sumber dana untuk membiayai rumah sekap ataupun 'safe house'," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi hal ini dengan mengatakan, Pansus Angkat KPK DPR RI tidak dapat membedakan istilah "safe house" dan rumah sekap.