Tora Sudiro- Mieke Amalia Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Kamis, 03 Agustus 2017 - 16:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, masih memeriksa artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, terkait dugaan kepemilikan barang psikotropika, Kamis (3/8). Apabila terbukti bersalah, Tora dan Mieke dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

"Kalau terbukti dikenakan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, Pasal 62," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (3/8/2018).

Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika itu berbunyi: "Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denan paling banyak Rp 100 juta."

Dikatakannya, saat ini penyidik masih memeriksa Tora dan Mieke, termasuk meneliti 30 butir obat yang disita untuk memastikan apakah mengandung psikotropika atau tidak di laboratorium.

"Baik-baik saja (kondisi Tora dan Mieke). Bagus-bagus saja. Rilis besok supaya lengkap," ungkapnya kepada awak media.

Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan Tora dan istrinya Mieke terkait dugaan kepemilikan 30 butir obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika, di rumahnya, di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.