SCI: Sertifikasi Profesi Jadi Syarat Perusahaan Logistik

Oleh : Ridwan | Selasa, 01 Agustus 2017 - 14:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian serius dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor logistik. kemenhub juga memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi SDM sebagai upaya peningkatan daya saing perusahaan-perusahaan penyedia jasa logistik.

Hal itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa pengurusan Transportasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2017.

Dalam Permenhub tersebut antara lain menyebutkan persyaratan administrasi dan teknis dalam pemberian izin usaha dan jasa pengurusan transportasi (JPT). Permenhub itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasinya adalah memiliki tenaga ahli warga negara Indonesia berijazah minimum Diploma III pelayaran atau Maritim atau Penerbangan  atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau serikat Kompetensi Profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau Serikat Ahli kepabeanan atau kepelabuhan.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi mengatakan, salah satu sertifikasi kompetensi yang bisa menjadi alternatif pemenuhan syarat itu adalah sertifikat kompetensi profesi 'Supply Chain manager'.

"Sertifikasi tersebut merupakan sertifikasi resmi bidang logistik yang diakui secara nasional karena berdasarkan skema standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Selain itu, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang," ungkap Setijadi kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Ia menambahkan, pada saat ini pelatihan untuk mengikuti sertifikasi itu diadakan oleh Supply Chain Indonesia (SCI), sedangkan sertifikasi LSP oleh Logistik Insan prima.

Menurutnya, pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi sektor logistik itu akan berkembang menjadi pengakuan oleh negara-negara ASEAN maupun dalam cakupan yang lebih luas.

Selain untuk memenuhi salah satu persyaratan izin usaha JPT, sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas atau kompetensi SDM logistik. Hal ini sangat penting dalam upaya peningkatan daya saing perusahaan, baik penyedia jasa logistik maupun pelaku logistik seperti manufaktur dan retailer.

"Perusahaan seperti hotel dan restoran meupun instansi kesehatan juga membutuhkan personil yang memiliki kompetensi supply chain untuk meningkatkan efisiensi dan efetivitas logistiknya," pungkas Setijadi.