Menperin Agus: Instruksi Presiden Soal HGBT Harus Dijalankan Semua Pihak, Tak Terkecuali

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 Maret 2024 - 19:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong berbagai upaya demi keberlanjutan kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri.

Pasalnya, selama ini industri yang memanfaatkan program HGBT memiliki banyak manfaat, utamanya bisa menciptakan produksi yang berdaya saing.

Sekedar informasi, Program HGBT untuk sektor industri sebesar USD 6 per MMBTU yang tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 akan berakhir pada Desember 2024.

"Kami pasti mendukung keberlanjutan HGBT. Kami sudah rasakan manfaatnya bagi daya saing industri ketika mereka bisa menikmati harga gas yang baik. Jadi, kalau tidak menciptakan daya saing dalam internal kita, ini akan sulit untuk kita berkompetisi," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (20/3).

Apalagi, lanjut Agus, disaat pasar global dalam kondisi tertekan daya saing menjadi kunci utama untuk mempertahankan industri dalam negeri.

"Sekarang kita lihat pasar global masih tertekan. Artinya, ini jadi indikator daya beli masyarakat global sedang menurun. Kalau daya saing tidak baik, ptoduk kita tidak bisa masuk di jual di pasar internasional maupun dalam negeri," paparnya.

Oleh karena itu, menurut Menperin, dalam menciptakan produk-produk lokal berdaya saing tinggi, negara harus hadir. 

"Kuncinya negara harus hadir, engga bisa sendiri. Negara harus membina, harus mendampingi para industri agar memproduksi produk-produk yang berdaya saing tinggi," ucap Menperin Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa program HGBT merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"HGBT ini kan program pemerintah, dasarnya Perpres. Jadi karena Perpres saya kira semua yang dianggap terlibat dalam program pelaksanaan HGBT ya itu harus melaksanakan," tegasnya.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan program HGBT ini harus benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat.

"Kalau kita lihat benar dari isi Perpres-nya, dimana pada intinya untuk meningkatkan daya saing, industri membutuhkan akses bahan baku yang lebih mudah, lebih pasti, bahan bakunya lebih murah dan sebagainya, termasuk dalam konteks gas sebagai bahan baku industri ya harus dilaksanakan. Kalau engga dilaksanakan ya bagaimana? Kalau sudah di tanda tangan Presiden tapi tidak dilaksanakan oleh para pembantunya kan jadi aneh," papar Menperin Agus.

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam program HGBT baik dari Kementerian maupun lembaga jangan hanya melihat keuntungan dari sisi yang sempit.

"Jadi jangan terus melihat cost and benefit dari Kementerian/Lembaga yang dipimpin masing-masing, tapi harus dilihat manfaat bagi bangsa dan negara. Multiplier effect yang tinggi dari HGBT, itu yang harus dilihat. Ini bukan sesuatu hal yang instan, bahwa negara akan mendapatkan benefit. Tapi, setelah program HGBT ini berjalan, kita bisa lihat dari 7 subsektor yang sudah ditetapkan itu kan pertumbuhannya luar biasa baik," terang Menperin.

Oleh karena itu, dirinya terus mendorong perluasan penerima HGBG untuk sektor industri.

"Keinginan saya semua industri di luar 7 sektor tersebut mendapatkan harga gas murah untuk meningkatkan daya saing," tutupnya.