Tak Main-main, Polda Kalteng Bakal Tidak Tegas Pencurian TBS Kelapa Sawit

Oleh : Ridwan | Kamis, 09 Mei 2024 - 16:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mulai merespon banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.

Pendekatan melalui kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan. 

Disamping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan, belakangan Polda Kalteng berkerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit. Jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng.

Perlu diketahui, selain tindakan persuasif, Polda Kalteng juga selama bulan Mei berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah. Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat adanya aksi penjarahan dan pencurian TBS sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dengan beragam upaya ini, harapannya kejadian aksi penjarahan dan percurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit tidak akan lagi terjadi.

“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya Polda Kalteng juga menghimbau kepada pelaku usaha sawit untuk tidak membeli TBS hasil penjarahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penjarahan dan pencurian sawit di wilayah hukum Polda Kalteng. Sebab nantinya akan ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.

“Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan,” tutupnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bulan Februari silam juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan dengan segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati terjadinya aksi penjarahan, sembari menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.

Sementara pada Sabtu lalu (4/5/2024), Kapolda kembali memperkuat pesannya melalui Kabid Humas yang menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugian masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng.