Kadin: Pelaku Usaha Siap Bayar THR Pekerja, Asal....

Oleh : Ridwan | Senin, 18 Maret 2024 - 21:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama ini sejauh cash flow aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/3).

Bahkan, lanjutnya, banyak perusahaan yang membayarkan THR diatas minus 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

"Artinya, ada yang 10-15 hari sebelum hari raya Idul Fitri sudah dibayarkan, sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri," terangnya.

"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga yang lada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," tambah Sarman yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026.

Sarman menjelaskan, momentum hari raya Idul Fitri 1445 H harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengerak konsumsi rumah tangga. Pasalnya, hari raya Idul Fitri menjadi perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2024.

Secara umum, terangnya, pelaku usaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya, namun ada beberapa sektor yang kemungkinan perlu diamati oleh Kementerian Tenaga Kerja yaitu sektor industri manufaktur padat karya. 

"Ditengah penurunan order dari buyer mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik menjadikan cash flow mereka masih belum normal. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," tegas Sarman.

Menurutnya, hal tersebut perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menapikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. 

"Jika tidak mampu harus di dibicarakan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau ditunda. Tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing industri manufaktur padat karya," katanya.

"Tentu para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri padat karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," tutup Sarman.