DPR Dukung Jokowi Segera Atur Transportasi Online

Oleh : Irvan AF | Kamis, 20 Juli 2017 - 15:21 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kehadiran transportasi berbasis "online" atau dalam jaringan (daring) merupakan hal yang tepat dalam era teknologi seperti sekarang ini, sehingga peran pemerintah harus bisa mengontrolnya, kata Anggota Komisi V DPR Anthon Sihombing.

"Dunia ini semakin maju, teknologi juga semakin maju. Ini harus berbanding selaras antara kemajuan teknologi dengan pelayanan masyarakat," kata Anthon dalam rilis, Kamis.

Untuk itu, ujar dia pemerintah harus bisa mengontrol soal tarif agar jangan sampai membebani masyarakat.

Politisi Partai Golkar juga harus bisa menentukan jumlah armada secara keseluruhan, termasuk kelaikan kendaraan transportasi daring tersebut.

Anthon mengapresisasi langkah Perum PPD yang mengembangkan "Fleet Management System", merupakan sistem yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan dalam membuat perizinan berbasis daring.

Setidaknya ada empat hal yang disasar oleh sistem itu yaitu sumber daya manusia, pemeliharaan, operasional, dan keuangan.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat merespon cepat dalam menghadapi dinamika transportasi daring.

"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/7).

Rapat terbatas tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.26 Tahun 2017 yang mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp3.700/km.