Sertifikasi Halal, Prioritas Utama bagi Produk Andalan Konsumen

Oleh : Abraham Sihombing | Minggu, 13 Agustus 2023 - 23:32 WIB · 5 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Banyak pihak belakangan ini yang menganggap enteng sertifikasi halal yang harus dicantumkan di berbagai produk, terutama produk yang dikonsumsi masyarakat. Padahal jika penerapan sertifikat halal tersebut dilakukan secara serius, terutama terhadap berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat, maka hal itu akan lebih memudahkan produsen ketika mendistribusikan produk-produk tersebut ke depan.

 

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, kehalalan suatu produk sangat diperlukan sebelum dikonsumsi oleh para konsumen. Sertifikasi halal ini muncul melalui ekonomi hijau, ekonomi syariah dan ekonomi digital yang akan menghasilkan suatu mutu internasional agar menjadi pilar penting bagi supply chain perdagangan komoditas global.

 

Pertumbuhan ekonomi hijau (Green economy) merupakan pertumbuhan ekonomi yang tangguh dan tidak mengesampingkan permasalahan lingkungan hidup, mengedepankan pembangunan rendah karbon dan inklusif secara sosial. Dengan kata lain, Green economy merupakan kegiatan ekonomi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembatasan sumber daya alam dan rendah karbon.

 

Bahkan, Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan program ekonomi hijau ini sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi perubahan iklim. Langkah ini meliputi bauran kebijakan baik secara substansi, kelembagaan, maupun pembiayaan. Ekonomi hijau seperti ini merupakan paradigma pembangunan yang terpusat pada pendekatan efisiensi sumber daya dengan penekanan kuat pada internalisasi biaya dari penipisan sumber daya alam dan degradasi lingkungan.

 

Selain itu, ekonomi hijau adalah sistem upaya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja yang layak, serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu bentuk dari langkah tersebut adalah tersubstitusinya aspek perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sosial (RPJMS) 2020-2024. Adapun upaya yang ada di dalamnya adalah peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta penggunaan rendah karbon.

 

Pertumbuhan ekonomi hijau diharapkan dapat mengintegrasikan sektor industri ekonomi untuk mewujudkan penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, mencegah dan mengurangi polusi, serta menciptakan peluang peningkatan kesejahteraan sosial melalui pembangunan ekonomi hijau. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan semakin dapat terwujud berdasarkan pada pemahaman bahwa konflik antara ekonomi dan lingkungan dapat terekonsiliasi dengan baik.

 

Keberadaan sertifikasi halal itu juga dipengaruhi sampai sejauh mana ekonomi syariah yang dikembangkan di masyarakat. Pasalnya, ekonomi syariah itu adalah salah satu sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Cabang ilmu ekonomi ini menganut syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Oleh karena itu, ekonomi syariah ini sering juga disebut sebagai ekonomi Islam.

 

Ada dua ahli yang memiliki perbedaan definisi mengenai pengertian ekonomi syariah. Mereka itu adalah Monzer Kahf dan Umar Chapra. Monzer Kahf berpendapat bahwa ekonomi syariah itu adalah bagian dari ilmu ekonomi yang tidak berdiri sendiri serta membutuhkan penguasaan ilmu mendalam, atau dengan kata lain, sistem ekonomi syariah itu bersifat interdisipliner.

 

Sementara itu, Umar Chapra berpendapat bahwa ekonomi syariah itu adalah cakupan ilmu pengetahuan yang membantu manusia mewujudkan ketentraman sosial melalui alokasi dan distribusi sumber daya sesuai dengan tujuannya. Karena itu, menurut Umar Chapra, ekonomi syariah adalah cabang ekonomi yang menciptakan keseimbangan makro ekonomi dan ekologi serta menguatkan solidaritas sosial. Hal ini karena tidak adanya riba maupun eksploitasi kelas sosial pada aturannya.

 

Ekonomi syariah merupakan metode yang mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, mental dan spiritual ketika diterapkan pada perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, hukum ekonomi syariah terfokus untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang berketuhanan, berkeadilan dan bertanggung jawab.

 

Ekonomi syariah dapat dikatakan sebagai ekonomi ketuhanan karena seluruh peraturan dan landasan hukum yang diberlakukan sesuai dengan syariat Islam sehingga setiap transaksi ekonomi lebih berfokus pada nilai-nilai ketuhanan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kesatuan di lingkungan sosial.

 

Ekonomi syariah juga memperhatikan secara rinci bahwa keadilan yang diterima seluruh masyarakat harus merata, tanpa ada campur tangan pihak-pihak tertentu. Metode seperti ini memberikan kesempatan dan kebebasan bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai norma Islam yang berlaku.

 

Pada dasarnya, ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang menyeimbangkan hak individu dengan dunia dan akhirat. Kondisi seperti itu akan menciptakan keseimbangan ekonomi (equilibrium) dan munculnya rasa tanggung jawab (responsibility) para pelaku usaha.

 

Sementara itu, perekonomian digital yang mulai merebak saat ini tampaknya semakin memudahkan kegiatan sehari-hari, baik dalam aspek produksi maupun konsumsi. Itu karena jika anda berbelanja kebutuhan tertentu saat ini ini, cukup dilakukan melalui transaksi online, tanpa harus mendatangi tokonya. Pada kenyataannya, kondisi perekonomian digital saat ini tidak sampai di situ saja karena ada banyak berbagai kemudahan lain yang secara otomatis mampu membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi secara luas di Indonesia.

 

Don Tapscott dalam bukunya yang berjudul The Digital Economy menjelaskan mengenai ekonomi digital yang diterapkan pada masyarakat. Menurut Tapscott, ekonomi digital dimaknai sebagai keadaan sosiopolitik dan sistem ekonomi yang berkarakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, mencakup informasi berbagai akses instrumen, kapasitas, dan pemesanan informasi.

 

Paling tidak, ada empat hal penting yang saling terkait dengan ekonomi digital. Tapi dari keempat hal penting tersebut, letak geografis tidak lagi relevan karena adanya platform tertentu yang menjadi kunci utama dan berkembangnya jejaring kerja serta penggunaan big data.

 

Dengan kata lain, ekonomi digital adalah seluruh kegiatan ekonomi yang menggunakan bantuan internet dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ekonomi digital dapat membuat perubahan pada kegiatan ekonomi masyarakat serta bisnis, dari yang awalnya manual menjadi serba otomatis.

 

Selanjutnya, ekonomi digital ini menjadi fenomena yang semakin memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi global. Besarnya kontribusi digital ini dapat dilihat dari perdagangan online yang telah mengubah ekonomi dunia sebagai “wajah baru” yang memudahkan masyarakat untuk bertransaksi di era teknologi maju saat ini.

 

Dengan demikian, ekonomi hijau, ekonomi syariah dan ekonomi digital diharapkan dapat difungsikan secara bersatu padu di dalam meningkatkan sertifikasi halal bagi barang-barang yang dipasarkan dan diperjualbelikan agar para konsumen pada akhirnya dapat merasakan kepuasan yang mendalam ketika bertransaksi di abad modern saat ini.***