Usai Setnov Tersangka, Menghindari Turbulensi di Tubuh Golkar

Oleh : Emrus Sihombing | Rabu, 19 Juli 2017 - 19:30 WIB

PASCA penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka terkait kasus pengadaan E-KTP oleh KPK, sejumlah pandangan muncul dari berbagai kalangan, baik dari internal maupun dari eksternal Golkar.

Berkaca dari masa lalu adanya dua kepengurusan Golkar dan munculnya berbagai pandangan tentang status tersangka yang disandang  Setnov saat ini dari KPK, ke depan akankah bisa terjadi turbulensi di tubuh Golkar?

Merujuk pada konflik  internal yang pernah terjadi di tubuh Golkar yang berujung kepengurusan ganda, potensi turbulensi bisa terjadi.

Merespon status tersangka Setnov, beberapa elit pengurus, khusus dari DPP Golkar berpendapat, seluruh kerja politik, termasuk di dalamnya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 akan dapat terkelola. Bahkan dukungan partai ini terhadap pemerintahan JKW-JK akan tetap berjalan.

Selain itu, terkait dengan penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK, di satu sisi mereka menghormati penetapan tersebut, namun di sisi lain tetap menghargai azas praduga tak bersalah. Karena itu, kepemimpinan Setnov di Golkar tampaknya akan mereka dukung sampai mempunyai keputusan hukum tetap terhadap Setnov. Dengan demikian, kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Setnov akan terus berjalan.

Jika pilihan tersebut yang dilakukan, di satu sisi ini akan menyita tenaga, pikiran, suasana perasaan dan waktu bagi Setnov, di sisi lain menjadi "beban" politik bagi Golkar sendiri dalam menghadapi kerja-kerja politik, khusuSetnovya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Sebab, status tersangka Setnov tersebut bisa "digoreng", baik langsung atau tidak oleh pesaing politik pada setiap peristiwa politik.

Selain itu, bila Golkar hanya bertindak atas dasar normatif semata, sangat tidak produktif mendapat simpati dan dukungan rakyat. Sebab, persoalan politik tidak sesederhana itu. Dalam berpolitik, yang paling utama mengedepankan  etika, moral dan persepsi publik, daripada sekedar "bertahan" di balik UU normatif itu.

Sebuah perjuangan politik mendapat dukungan rakyat, semua kebijakan dan perilaku politik mutlak berlandaskan etika, moral dan persepsi publik. Bukan bersembunyi di balik pasal-pasal UU yang normatif itu.

Secara etika dan moral politik, orang yang disangkakan terkait perbuatan tercela, seperti dugaan tindak pidana korupsi, sejatinya yang bersangkutan harus menghadapinya secara satria dengan  melepaskan diri dari berbagai atribut apapun, termasuk jabatan yang disandangnya yang berpotensi bisa memperlama, apalagi mempengaruhi  proses hukum yang sedang dijalaninya.

Pelepasan diri dari atribut yang dimiliki dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran hukum pernah dilakukan mantan menteri, DI, sebagai suatu teladan.

Ia tidak pernah menggunakan kekuatan atau kekuasaan yang ada pada genggamannya yang mempunyai potensi sangat besar mengkonstruksi dirinya tidak di posisi yang "bersalah" dimata publik.

Sosok ini mengatakan, ia tidak akan mau menggunakan kekuatan apapun yang dimilikinya, kecuali hanya mengikuti prosedur, memperjuangkan keadilan,  melakukan perdebatan di pengadilan dan melaksSetnovakan kewajiban sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Teladan DI ini haruSetnovya ditiru atau menjadi pegangan bagi Setnov bila mana kasus yang menerpanya di KPK tidak menjadi beban bagi Golkar dan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat itu. Sekaligus menghindari agar tidak terjadi turbulensi di tubuh Golkar ke depan, utamanya dalam rangka menghadapi tahun politik, Pilkada 2018 dan Pemilu serentak 2019.

Melepaskan diri dari jabatan Ketum partai dan Ketua DPR, merupakan pilihan yang sangat tepat saat ini bagi penyelamatan Golkar, DPR, dan ketokohan Setnov itu sendiri di mata rakyat sekarang dan ke depan.

Karena itulah, sangat masuk akal bahwa ada kalangan internal dan eksternal partai Golkar meminta Setnov sebaiknya mundur dari Ketum Golkar dan Ketua DPR. Bahkan tokoh senior Golkar yang sangat berpengaruh di Golkar dan menduduki posisi sangat-sangat strategis saat ini  di negara kita turut memberikan sindiran yang bermakna mendalam. Ia mengatakan dengan tegas, orang yang berbuat tercela, ada sanksinya.

Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif EmrusCorner, Dosen Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Pelita Harapan.