Kronologis Penangkapan Dua Penganiaya Ahli IT Hermansyah

Oleh : Herry Barus | Rabu, 12 Juli 2017 - 09:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polresta Depok, dan Polrestro Jakarta Timur meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap ahli telematika Hermansyah.

Kronologis penangkapan. Dari informan didapatkan informasi bahwa tersangka akan datang dari Bandung setelah menyembunyikan mobil yg digunakan pada saat kejadian.

Berdasarkan, informasi tersebut polresta depok menyiapkan Team Jaguar sebagai team tindak untuk melakukan penyergapan. Sekira pukul 01.00 di Jalan Dewi Sartika kedua tersangka lalu dibawa ke Polresta, Depok. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

Menurut informasi yang diperoleh yang dihimpun sebenarnya pelaku penganiayaan Hermansyah berjumlah lima orang. Kini polisi tinggal memburu tiga pelaku lainnya.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dilakukan di Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas, dini sekitar pukul 01.30 WIB tadi (Rabu, 12/7/2017).

"Dua pelaku yang kami tangkap berinisial LP dan EH. Keduanya merupakan tersangka penganiayaan (pasal) 170 dengan korban atas nama Hermansyah," jelas Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani kepada awak media.

Dia menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat akan pulang ke kediaman masing-masing di kawasan Sawangan.

"Begitu mobil yang kita indentifikasi lewat langsung kita sergap," tegas Faizal.

Usai ditangkap, tim gabungan kemudian membawa dua pelaku tersebut ke Mapolresta Depok untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Hermansyah dianiaya dengan cara dibacok orang tidak dikenal saat melintas di ruas Tol Jagorawi KM6 pada Minggu lalu (9/7). Ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut merupakan saksi ahli dari kasus pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.