Menteri ESDM Minta Tambahan Subsidi Listrik Sebesar Rp7 Triliun

Oleh : Hariyanto | Selasa, 11 Juli 2017 - 09:06 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan minta tambahan anggaran subsidi listrik sebesar Rp7 triliun dimasukkan RAPBN-P 2017. Permintaan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Jonan, subsidi listrik berdasarkan APBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun. Jika ditambah Rp7 triliun menjadi Rp51,98 triliun. Hanya saja, berdasarkan kesimpulan rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 22 September 2016, disepakati bahwa subsidi untuk golongan 900VA harus tepat. Disepakati besarannya mencapai Rp 48,56 triliun.

Selanjutnya, Jonan mengusulkan penambahan subsidi listrik sebesar Rp3,43 triliun, sehingga angkanya menjadi Rp51,9 triliun. Itulah angka yang dicantumkan dalam RAPBN-P 2017.

Mantan menteri perhubungan ini mengatakan, realisasi subsidi listrik pada 2016, mencapai Rp58,04 triliun. Sementara, hingga Juni 2017, realisasi subsidi listrik baru mencapai Rp17,97 triliun.

"Kami mengusulkan ada perubahan jadi Rp 51,99 triliun. Kenapa? Ini yang tadi dikemukakan. Awalnya, subsidi listrik 450 VA tetap dan gak dirubah. Sedangkan yang 900 VA yang masuk rentan miskin, berdasarkan data TNP2K," ungkap Jonan.

Jonan menjelaskan, Kementerian ESDM telah melakukan data ulang. Ternyata, data yang harus mendapatkan subsidi golongan 900 VA berjumlah 6,54 juta pelanggan.

"Ada tambahan 2,3 juta pelanggan ini yang harus disubsidi. Ini survey kami di lapangan, ini data harus diubah yang punya TNP2K," katanya.

Menurut Jonan, semula alokasi subsidi listrik dalam APBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun, tetapi ada penundaan subsidi tepat sasaran sebesar Rp3,58 triliun. Hal ini juga karena terdapat asumsi makro terhadap ICP dan kurs senilai Rp1,73 triliun.

"Ini kursnya pelan-pelan ikut sama kurs yang ada. Tambahan pelanggan 900 VA yang layak disubsidi ada Rp1,70 triliun," terangnya.

Jonan meminta PLN melakukan sosialisasi lantaran dari 23 juta pelanggan yang melakukan pengajuan tidak sanggup dicabut subsidinya, tidak serta merta bisa dikembalikan menjadi menerima subsidi lagi, hal ini karena ada UU APBN Tahun 2017.