Pajak Pertambahan Nilai 10 Persen Dinilai Membunuh Petani Tebu

Oleh : Hariyanto | Selasa, 11 Juli 2017 - 08:28 WIB

INDUSTRY.co.id , Malang - Pajak 10% yang diterapkan pemerintah kepada petani tebu, dinilai sangat merugikan petani. Di Kabupaten Malang yang menjadi sentra tanaman tebu terbesar di Jawa Timur salah satunya, pajak yang diberlakukan tersebut dianggap membunuh keberlangsungan hidup petani tebu.

“Kalau pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tetap diberlakukan, ini sama saja dengan membunuh petani tebu. Kebijakan pemerintah ini kami rasa tidak sesuai apa yang kini dirasakan petani tebu di daerah,” ungkap H.Zaini Ilyas, Pengusaha Tebu asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (10/7/2017).

Ia mencontohkan, sebagai gambaran, satu hektar lahan tebu disewa petani dengan membayar biaya sewa sekitar  Rp20 juta untuk satu tahun.

“Sewa lahan atau lahan punya sendiri itu sama saja. Sama-sama harus mengeluarkan uang Rp.20 juta. Harga sewa lahan ini, pabrik gula dimanapun berada sudah paham,” ungkapnya.

Selain ongkos sewa, petani harus mengeluarkan biaya produksi untuk satu hektar rata-rata berkisar Rp12,5 juta. Satu hektar tanaman tebu, biasanya menghasilkan 70 hingga 80 ton tebu. Petani harus mengeluarkan biaya lagi untuk ongkos tebang tebu serta biaya angkut menuju pabrik.

“Biaya angkut dan tebang ini biasanya Rp15 ribu per kwintalnya. Jika satu hektar lahan ada 80 ton tebu, uang yang dikeluarkan untuk biaya angkut dan tebang ini bisa mencapai Rp11,5 juta lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari seluruh biaya sewa lahan, biaya produksi dan biaya angkut dan tebang tebu jika dikalikan untuk satu hektar lahan, mencapai Rp46 juta. Sementara harga jual tebu ke pabrik Cuma Rp47 ribu per kwintal.

Jika satu hektar lahan tebu yang dihasilkan 80 ton, berarti dikalikan Rp47 ribu uang  yang terwujud hanya berkisar Rp37 juta. Jumlah itu susut setelah dipotong pajak tebu 10% menjadi Rp34 juta saja.

“Bayangkan saja, kita keluar uang untuk tanam tebu Rp46 juta. Tapi pemasukan setelah dipotong pajak tebu hanya Rp34 juta. Jadi kerugian petani untuk satu hektar tanaman tebu ini, bisa mencapai Rp10 juta,” tegasnya

Menurut info yang sudah ia dapatkan, saat ini pihak pabrik gula sendiri pun sudah memberlakukannya. Bahkan, pabrik berdalih sudah menalangi pajak tebu milik petani sejak musim giling tahun lalu. Sehingga, mau tidak mau, tebu yang sudah masuk ke dalam pabrik langsung dikenakan pajak PPN 10%.