Beroperasinya PLB, Akan Membuat Daya Saing Komoditi Ekspor Indonesia Makin Tinggi

Oleh : Hariyanto | Senin, 10 Juli 2017 - 13:12 WIB

INDUSTRY.co.id , Jakarta - Indonesia Commodity and Derivatives Excanges (ICDX) melalui anak usaha PT ICDX logistik Berikat (ILB) telah memilih pangkal pinang - Provinsi Bangka Belitung, sebagai langkah awal. Pasalnya, di tempat tersebutlah sentra produksi terbesar komoditi timah.

Beroperasinya ILB tersebut seiring dengan keluarnya Peraturan Dirjen Bea Cukai, Kementrian Keuangan tentang PLB ekspor pada 13 Juni 2017 lalu.

"Peraturan itu telah terbit pada 13 Juni 2017 lalu. Memang pembahasan peraturan itu cukup menyita waktu, karena ada banyak masukan dari berbagai instansi terkait yang harus di pertimbangkan," kata Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, Kementrian Keuangan, Dorothea Sigit pada Pers Conference pra penyelenggaraan Indonesia Tin Conference and Exhibition - ITCE di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Ia mengatakan, pasca keluarnya Perdirjen Bea Cukai untuk PLB ekspor, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi baik di kalangan instansi pemerintah maupun dunia usaha.

" Peraturan ini sangat ditunggu-tunggu, karena akan membuat daya saing komoditi ekspor indonesia semakin tinggi di mancanegara," kata Dorothea Sigit.

Dorothea Sigit menambahkan, kebijakan tersebut akan meningkatkan kepercayaan pengusaha asing dalam perdagangan komoditi melalui PLB ekspor.

"Di sisi lain, dengan adanya PLB ekspor akan bermanfaat bagi produsen untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, sebelum komoditi tersebut di ekspor," tambahnya.

" Saya mengapresiasi langkah strategis ICDX mendirikan ILB, sehingga terjadi intregasi antar pasar komoditas dan pasar keuangan, " lanjutnya.

Mekanisme pasar fisik timah ICDX telah terselenggara sejak tahun 2013 lalu, seiring dengan keluarnya Permendag No. 78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag No. 32/M-DAG/PER/6/2013 dan kemudian di sempurnakan menjadi Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014, jo. Permendag No. 33/M-DAG/PER/11/2015, tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan pasar timah yang terorganisir, adil dan transparan di dalam negeri.

"Disamping itu, akan tercipta acuan harga timah didalam negeri dan dapat mendorong berkembangnya industri hilir timah. Sebab selama ini hampir 90% produksi timah diekspor ke berbagai negara," kata Kepala Bappebti, Kementrian Perdagangan, Bachrul Chairi.

Bachrul menambahkan, dengan adanya acuan harga timah dalam negeri, maka pemerintah dapat menggunakanya sebagai variabel dalam pengambilan keputusan maupun perhitungan royalti timah ekspor.

" Pasar fisik timah untuk penyerahan kemudiaan - forward market sangat berpotensi sebagai sumber pembiayaan produsen - smelter timah. Mekanisme yang digunakan dengan bukti kepemilikan penyimpanan timah di gudang menjadi jaminan bagi lembaga keuangan dalam memperoleh pembiayaan sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," Ungkapnya.