Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mini Cooper, Tim Penasehat Desak Terdakwa Dihadirkan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Januari 2023 - 05:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sidang perkara dugaan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti (31), profesional sektor asuransi  ternama yang dipenjarakan pacarnya, kembali ditunda.

Penasehat hukum  terdakwa  Y, Fahmi Bachmid  dari Fahmi Bachmid & Partners ngotot agar kliennya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Oemar Seno Adjie, Selasa (17/1/2023).

Majelis Hakim mengkabulkan pembacaan dakwaan pada sidang kedua hari ini memenuhi  permintaan Fahmi Bachmid yang bersikeras agar dihadirkan terdakwanya.

"Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan  terdakwa itu menabrak KUHP,  Alasan JPU minta penetapan majelis hakim itu mengada-ada, nggak masuk akal, dan JPU tidak memahami KUHP," ujar Fahmi dengan nada tinggi.

Menurut Fahmi, baru pertama dalam sejarah, di mana sidang dipaksakan,  penasehat hukum terdakwa minta berkas perkara dan BAP tidak diberikan.

Sementara itu juga di tempat yang sama Advokat Usman A Lawara, SH MH didampingi Galih Rakasiwi menyatakan alasan lain bahwa pihaknya  minta Berita Acara Pemeriksaan dan Berkas Perkara tidak diberikan oleh JPU mengkebiri hak kliennya.

" Kami datang baik-baik ke Kejaksaan minta foto copi Berkas Perkara, namun tidak diberikan. Hal ini kita anggap sebagai tindak mengamputasi hak klien kami. Namun bersyukur  Majelis Hakim bersedia memberikan foto copi berita acara yang kami minta," ujar Usman A Lawara.

Advokat berkacamata ini berharap agar sidang ketiga, Selasa (24/1/2023), JPU menghadirkan terdakwa.

"Kehadiran terdakwa adalah hak yang dijamin undang-undang. Kalau terdakwa hanya mengikuti sidang secara online  yab hanya dia  yang tahu , kami penasehat hukum tidak bisa mengikuti proses secara adil dan transparan  seperti diatur dalam KUHP," ucap Usman, saat jumpa dengan awak media.

Seperti diketahui, Y menjalani sidang dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil mewah milik bersama pacarnya R.

Sidang  yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat.

"Sidang  hari ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang  mencabut PPKM, tetapi di sidang ini mengapa tidak menghadirkan terdakwa dengan dalih masih di masa PPKM. Apa alasannya tidak jelas. Ini yang kita protes," ucap Galih.

Advokat cerdas ini menambahkan, pada sidang kedua,  24 Januari  2023  mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadiri terdakwa.

"Kami minta sidang  ketiga tidak online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa dihadirkan, agar bisa secara langsung menyampaikan hak-haknya," tutur Galih.

Sementara itu, adik kandung Y, Yunita yang  hadir  pada persidangan hari ini, menyatakan bahwa kakaknya sudah 4 bulan ini ditahan di Polres Jakarta Utara.

"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil kepada kakak saya, yang tidak menggelapkan mobil seperti yang didakwakan," ucap Yunita. *