Otto Hasibuan Berharap Kliennya Divonis Bebas

Oleh : Wiyanto | Jumat, 06 Januari 2023 - 15:24 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Stanley MA mengatakan vonis satu tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023), terhadap Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pembacaan putusan tidak juga bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh Stanley. Bahkan, yang dibilang ada kerugian negara pun tidak bisa dijelaskan terinci.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa tidak terbukti telah menyebabkan kerugian perekonomian negara seperti dalam surat dakwaan primer JPU.

"Harusnya, klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU," kata Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Stanley MA, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Otto menjelaskan, "Stanley hanyalah seorang manager di perusahaan Permata Hijau Group, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan. Pun, Stanley tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah mempengaruhi dan atau memberikan uang atau hadiah apapun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri".

Dia menegaskan, "Jadi bagaimana bisa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana bisa dinyatakan bersalah? Kasus ini terlalu dipaksakan".

Kembali Otto mengatakan, kelangkaan migor lebih diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah. Lantas, kenapa migor langka yang disalahkan justru produsen? "Bukankah pemerintah harusnya bersyukur bahwa produsen, meski ditengah pandemi tetap memproduksi migor? Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," ungkap Otto lagi.

Sebelumnya, Stanley didakwa tidak bisa memenuhi domestic market obligation (DMO), sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor. Dengan lugas Otto menjelaskan, “Kita sudah membuktikan di pengadilan bahwa DMO yang dimaksud sebesar 20 persen dari jumlah ekspor sudah dipenuhi oleh Permata Hijau Group. Dengan kata lain, karena DMO sudah dipenuhi, maka izin ekspor sudah bisa diperoleh".

Dakwaan lain mengatakan, Stanley mempengaruhi Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE). “Tidak ada satu saksipun yang telah dihadirkan di persidangan menyatakan hal tersebut. Dengan kata lain dakwaan tersebut harusnya gugur,” tegasnya.

Stanley didakwa juga terkait terjadi perubahan rencana ekspor. “Sekarang kan semua serba online. Sementara pemerintah tidak menyiapkan sistem (channel) untuk melakukan pelaporan. Kalau tidak ada sistemnya ya mau melapor kemana? Dan lagi, tidak ada lagi kewajiban untuk melaporkan perubahan rencana ekspor karena peraturannya sudah dirubah,” jelas Otto.

Dari ketiga dakwaan tersebut, sambung Otto, sudah jelas, tidak terpenuhi semua. Kok masih saja dihukum? "Sudah sewajarnya bila klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," serunya.

Pasca vonis hukuman setahun yang dibacakan oleh hakim, Otto menegaskan, pihaknya akan pertimbangkan untuk melakukan banding. "Ya, kita pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Otto.

Demikian juga terkait keinginan JPU melakukan banding, Otto beranggapan, bila demikian tentu akan kita siapkan kontrabanding. "Saat ini semua sedang kita pertimbangkan," pungkas Otto.