Bappenas: PP No.17 Pastikan Program Prioritas Dianggarkan

Oleh : Ridwan | Selasa, 04 Juli 2017 - 08:39 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, maka kini pihaknya dapat memastikan program prioritas dianggarkan di kementerian/lembaga.

"PP No.17 ini menekankan bahwa Bappenas yang menentukan prioritas nasional dan kita punya kewenangan menjaga program maupun proyek yang terkait prioritas nasional. Kita ingin pastikan prioritas nasional yang disebutkan di awal dieksekusi di akhir tahun anggaran," ujar Bambang saat ditemui di acara Halal bi Halal Bappenas di Jakarta, Senin (3/6/2017)

Bambang menekankan, kejadian-kejadian di masa lalu seperti pemotongan atau penghapusan anggaran untuk program prioritas nasional, tidak akan terjadi lagi dengan adanya PP No.17 tersebut. Penganggaran sendiri tetap merupakan wewenang Kementerian Keuangan, namun Bappenas juga memiliki kewenangan untuk memastikan program prioritas nasional dianggarkan di masing-masing kementerian/lembaga.

"Kita ingin pastikan segala sesuatunya sesuai dengan yang direncanakan. Kalau ada kementerian/lembaga yan mengubah atau memotong anggaran, ia harus minta izin ke kita dulu," kata Bambang.

Dengan adanya PP No.17 tersebut, Bappenas kini memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Bappenas diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijakan tahun berjalan.

Selama ini, lanjut Bambang, kadang proyek yang sudah dianggap prioritas oleh Bappenas justru tidak dianggarkan oleh kementerian/lembaga. Ada pula proyek prioritas yang sudah dianggarkan oleh K/L justru putus di tengah jalan karena ada pemotongan atau pembatalan.

Dengan PP itu, Bappenas beserta Kementerian Kordinator terkait dapat melakukan kordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Menteri ataupun pimpinan lembaga juga harus menyampaikan hasil pelaksanaan program dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun berjalan kepada Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

"Itu kita mulai tahun 2018, sekitar 35 persen dari belanja K/L itu bagian dari prioritas nasional. Itu nanti yang akan kita lakukan pengendalian," ujar Bambang. (Ant)

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →