Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Berdampak Positif

Oleh : Herry Barus | Jumat, 16 Desember 2016 - 08:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Lembaga Penyelidikan dan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai kebijakan tentang larangan ekspor mineral mentah mendorong sejumlah dampak positif sehingga patut dipertahankan.

Peneliti senior LPEM UI Uka Wikarya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/12) seperti dikutip Antara, mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku sejak Januari 2014 itu telah berhasil menurunkan praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi laju degradasi lingkungan.

Kebijakan larangan ekspor memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menata kembali praktik pertambangan yang berkesinambungan. Menurut dia, tidak saja mengutamakan jumlah produksi, tetapi juga nilai tambah dari mata rantai industri smelter yang memberikan efek ganda terhadap perekonomian, pelestarian lingkungan, dan masyarakat lokal.

Uka menuturkan bahwa larangkan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit, memang bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Sayangnya, lanjut dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya, kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya terimplimentasi dengan baik di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil riset, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih terlihat bukti adanya praktik pertambangan ilegal. Meski, menurut dia, kalangan birokrasi setempat tidak menemukan bukti otentiknya.

"Ilegal di sini bukan saja soal administrasinya, melainkan yang paling sederhananya adalah mencakup kriteria 'clean and clear' (C n C) dalam pertambangan," ujarnya.

Menurut dia, ada lima kriteria sebuah pertambangan bisa disebut ilegal atau tidak, yakni administrasi, finansial, keteknisan, kewilayahan, dan lingkungan.

Jika salah satu diabaikan, pertambangan tersebut telah memenuhi kriteria ilegal.

"Yang di Kalimantan Barat ini ditemukan ada perubahan bentang alam serta berubahnya variasi flora dan fauna. Ini artinya selama ini pertambangan tersebut masuk kategori ilegal meski mengantongi izin," katanya.

Temuan lain yang menarik dari hasil risetnya, lanjut Uka, adalah mengenai penyerapan tenaga kerja yang sama sekali tidak berkurang sejak larangan ekspor tersebut diberlakukan.

"Hingga Agustus 2014, tenaga kerja tambang tidak berkurang sama sekali. Ini artinya ada indikasi kuat bahwa walaupun sudah ada pelarangan ekspor, aktivutas penggalian masih ada," katanya.

Uka mengingatkan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah harus diikuti dengan implementasi program hilirisasi mineral secara komprehensif.

Pengembangan industri berbasis mineral itu, kata dia, juga membutuhkan dukungan pemerintah agar bisa berdampak lebih besar pada perekonomian.(Hrb)