PT Campang Tiga Minta Uang Senilai Rp 21 Miliar Dikembalikan

Oleh : Wiyanto | Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:14 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kuasa hukum Mularis Djahri yang dituding melakukan penyerobotan tanah di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumatera Selatan, Alex Noven, meminta agar uang yang telah disita Diskrimsus Polda Sumsel dari rekening kliennya dikembalikan ke rekening semula yaitu PT Campang Tiga.

Alex mengatakan uang itu sepenuhnya merupakan hak dari PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha dan pembayaran gaji kepada lebih dari 1000 karyawan perusahaan.

”Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

Selain itu, katanya, terhadap kewajiban pihak bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, dia menilai Bank yang ditempatkan uang oleh pihaknya telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Karenanya, kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga,” katanya.

Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada tiga bank tersebut yang telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang, dengan cara pengembalian uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri.

“Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar maka kami akan melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan di sektor keuangan dalam kegiatan jasa keuangan seperti dalam rekayasa kasus yang sedang dialami klien kami,” ujar Alex.