Sucofindo Dukung Kemenperin Optimalkan Penyerapan Garam Lokal Tahun 2022

Oleh : kormen barus | Senin, 15 Agustus 2022 - 18:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- PT Sucofindo mendukung Kementerian Perindustrian dalam optimalisasi penyerapan garam lokal, yaitu melalui verifikasi neraca komoditas garam. Komitmen Penyerapan Garam Lokal 2022 ini tertuang dalam nota kesepahaman antara industri pengolah garam dengan petani garam, yang disaksikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan turut dihadiri oleh Direktur Komersial PT SUCOFINDO Darwin Abas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dapat meningkatkan penyerapan hasil produksi garam dalam negeri.

"Kami berharap petani garam dapat memproduksi garam sesuai dengan kualitas yang ditetapkan oleh industri pengguna garam, serta kuantitasnya bisa terpenuhi, sehingga impor untuk garam lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," tutur Agus Gumiwang.

Agus Gumiwang berharap MoU ini sebagai momentum yang tidak hanya kontrak di atas kertas saja. "Kerja sama ini penting bagi kita semua termasuk industri untuk melakukan pembinaan terhadap petani garam. Ini sebagai wujud dan bukti nyata dari Kemenperin, pelaku industri, petani garam, dan stakeholder lainnya bahwa negara tetap memprioritaskan produk dalam negeri termasuk garam," ujar Agus Gumiwang.

Darwin Abas, Direktur Komersial PT SUCOFINDO, menjelaskan bahwa dukungan terhadap kerja sama ini, PT SUCOFINDO dapat melayani verifikasi neraca komoditas garam. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan rencana kebutuhan industri komoditas garam sesuai dengan pemanfaatan produksi berdasarkan kemampuan produksi dan kesesuaian distribusi.

"Verifikasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan peta rencana kebutuhan industri komoditas garam yang meliputi jenis, jumlah, spesifikasi, realisasi dan rencana seperti pasokan, produksi, pemanfaatan, distribusi dan stok komoditas garam,” kata Darwin.

Selain itu, hasil verifikasi neraca komoditas garam dapat mengetahui kebutuhan dan kesesuaian dengan distribusi, berdasarkan jenis dan spesifikasi secara sektoral dan regional, update data industri, serta sebagai bahan evaluasi, referensi dan penentuan kebijakan penetapan neraca komoditas garam industri.

Lingkup kegiatan verifikasi ini menurut Darwin antara lain, menilai kebenaran aspek legalitas, kelengkapan administrasi rencana kebutuhan/pasokan, realisasi produksi, kapasitas terpasang dan kemampuan produksi, jenis, spesifikasi, jumlah pemanfaatan, stok, rencana kebutuhan/pasokan dan distribusi serta menilai kesesuaian antara rencana kebutuhan/pasokan dengan rencana produksi, kapasitas terpasang dan kemampuan produksi. “Verifikasi ini juga mencakup evaluasi fasilitas produksi dan penyimpanan,” ujar Darwin.

PT SUCOFINDO telah melaksanakan verifikasi neraca komoditas garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri sejak tahun 2018. Penunjukan sebagai lembaga independen mengacu pada Keputusan Sekjen Kementerian Perindustrian No. 64 Tahun 2018 dan sudah dilakukan perpanjangan melalui Keputusan Sekjen Kementerian Perindustrian No. 381 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lembaga Pelaksana Verifikasi Rencana Kebutuhan Impor Komoditas Pergaraman Industri.