Kemenperin Catat Penyaluran MGCR Rata-rata Mencapai 81,72% dari Kebutuhan Bulanan Tiap Provinsi

Oleh : Hariyanto | Senin, 04 Juli 2022 - 09:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada periode 1-30 Juni 2022, Kementerian Perindustrian  mencatat pencapaian panyaluran program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.

“Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

Lebih lanjut, kata Putu, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen minyak goreng sawit (MGS) sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat.

“Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” tandasnya.

Putu menegaskan, pemerintah bertekad untuk menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada tanggal 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

"Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.

Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.