Dewan Sawit Indonesia Dukung Larangan Ekspor Demi Cukupi Kebutuhan Migor Domestik

Oleh : Wiyanto | Senin, 09 Mei 2022 - 14:05 WIB

INDUSTRY.co.id- Jakarta - Dewan Sawit Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk menunda sementara ekspor sawit dan bahan baku minyak goreng terhitung mulai 28 April 2022.

Kebijakan ini dinilai akan efektif menciptakan stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Diharapkan seusai Lebaran, Pemerintah akan membuka larangan ekspor sawit dan produk turunan lain.

“Asosiasi sawit yang bernaung di bawah Dewan Sawit Indonesia (DSI) mendukung penuh kebijakan ini. Kebijakan ini merupakan satu di antara 3 kebijakan sawit yang ditetapkan pemerintah sejak 1978-2022,” lanjut Sahat Sinaga, Plt Ketua Umum Dewan Sawit Indonesia, dalam jumpa pers di penghujung April 2022.

DSI merupakan induk dari sembilan asosiasi sawit yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Asosiasi Industri Minyak Sawit Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI).

Dukungan asosiasi sawit ini, dikatakan Sahat, telah dibahas dalam rapat internal khusus. Kebijakan larangan ekspor sementara ini dinilai akan efektif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng agar tidak berkepanjangan.

“Dibandingkan penerapan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan Domestic Price Obligation (DPO), maka larangan ekspor merupakan kebijakan sangat tepat,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya adalah asosiasi dilibatkan dalam pembahasan kebijakan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Sahat menjelaskan sudah ada pertemuan antara asosasi bersama pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan masalah minyak goreng. Pertemuan ini dihadiri antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bea Cukai, Bulog, Satuan Petugas (Satgas) Pangan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam pertemuan tersebut, sudah ada 5 strategi untuk mengatasi persoalan minyak goreng di dalam negeri, termasuk salah satunya larangan ekspor terhadap RBD Olein dengan 3 kode Harmonized System (HS), yaitu 15.11.90.36, 15.11.90.37, dan 15.11.90.39. Sementara itu, ekspor atas CPO maupun produk-produk turunan lainnya tidak dilarang.

Strategi pemerintah lainnya yang Sahat catat dari pertemuan 25 April 2022 antara lain menerjunkan Bulog dan BUMN Pangan untuk mempercepat alur minyak goreng curah bersubsidi dari pengusaha ke pasar, penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), BPDPKS memperlancar realisasi pembayaran subsidi, dan penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pelaporan alur minyak goreng curah bersubsidi. Walaupunn produk RBD Olein dilarang, refineri masih dapat menjual produk sampingan lain yaitu Stearin. Selisih harga Stearin juga lebih tinggi sekitar US$ 205 per ton dibandingkan harga CPO. Harga ekspor PFAD, menurut catatan Sahat, hanya lebih besar US$ 164 per ton dibanding CPO.

“Nah kan dengan begini Anda lebih baik gelontorkan RBD Olein ke dalam negeri, lalu Anda juga bisa ekspor stearin dan dapat US$ 205 tambahan, makanya itu lebih bagus,” terang Sahat. DSI optimis suplai minyak goreng curah subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter akan membanjiri pasar pada Mei 2022 atau setelah Lebaran.

“Ada penugasan Bulog dan ID Food akan membantu pasokan minyak goreng kepada konsumen. Lebaran akan tercapai minyak goreng membanjiri pasaran,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Sahat, diharapkan ekspor CPO dan RBD olein serta produk lain yang diatur Permendag Nomor 22/2022 segera dibuka kembali.