Simak! Ini Penjelasan Bos HKI Soal Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar dalam PP 20 Tahun 2021

Oleh : Ridwan | Rabu, 30 Maret 2022 - 14:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) secara resmi menggelar Dialog Nasional dengan mengusung tema 'Implementasi PP Nomor 20/2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar Serta Dampaknya Bagi Pengembang Kawasan Ekonomi'.

Dialog tersebut diselenggarakan secara hybird dan dihadiri sejumlah kalangan baik dari Kementerian/Lembaga terkait juga seluruh anggota HKI.

Adapun tema tersebut dipilih sebagai upaya pemahaman bagi para pengembang dan kawasan ekonomi khusus untuk lebih memahami aspek-aspek hukum, prosedur penerbitan kawasan dan tanah terlantar sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 20/2021.

"Diskusi kali ini juga sebagai pelaksanaan program kerja dan mengawal regulasi terhadap tanah terlantar dan Petunjuk Pelaksana (Jutlak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai turunan dari PP ini tidak menimbulkan dampak negatif pada pengembangan dunia usaha," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar di Jakarta (29/3).

Dijelaskan Sanny, Badan Usaha atau setiap orang yang melaksanakan kegiatan usaha atau investasi yang terkait langsung dengan masalah pertanahan memerlukan adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

Berdasarkan PP Nomor 20/2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa, kawasan terlantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum diletaki hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan.

Lebih lanjut, dalam PP tersebut dijelaskan pula tanah terlantar adalah tanah hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara.

"Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan yang dihadapi oleh pengembang dalam praktek pelaksanaan PP No. 20/2021 di lapangan perlu adanya kejelasan menghindari adanya multitafsir," terangnya.

Untuk menghindari adanya ketidakjelasan dari PP tersebut, Sanny meminta pemerintah melihat kembali ketentuan dasar tentang hak yang dilindungi UUD 1945, bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi tersebut tidak boleh diambil secara sewenanh-wenanh oleh siapaun.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan UU Pokok Agraria (UUPA) atau UU Nomor 5/1960 dalam pasal 27,34 dan 40 yang menerangkan bahwa hak milik, HGU dan HGB hapus karena "ditelantarkan", yang dalam penjelasannya memuat "tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.

"Disisi lain, UUPA juga memberikan jaminan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah dan penerbitan surat tanda bukti hak sebagian jaminan kekuatan hukum yang kuat," papar Sanny.

Oleh karena itu, HKI meminta agar tanah-tanah yang telah diusulkan untuk perencanaan pengembangan Kawasan Ekonomi dan sudah memperoleh izin lokasi agar diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pembebasan tanah.

Selanjutnya, tanah-tanah yang telah dikuasai namun belum dikembangkan oleh pengembang/Pengelola Kawasan Ekonomi, merupakan modal usaha untuk pengembangan Kawasan Industri agar dikecualikan dari inventarisasi Tanah Terlantar.

"Masukan ini sebagai bentuk kepedulian HKI dalam penegasan PP Nomor 20/2021," katanya.

Sanny berharap Diskusi Nasional ini dapat memberikan jawaban yang jelas bagi dunia usaha dalam memperoleh jaminan kepastian hukum atas kawasan dan tanah yang masih dalam tahapan perencanaan, dan juga dapat menjadi forum untuk bertukar pikiran dan gagasan.