Minyak Goreng Murah Bocor Dijual Keluar Negeri?

Oleh : DR. Basuki Ranto, Anggota Dewan Pakar ICMI dan Pemerhati Ekonomi dan Bisnis | Minggu, 13 Maret 2022 - 23:16 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Ditengah masih sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng muranh dengan HET sebagai mana ditetapkan Pemerintah baik dipasar maupun di mini market, tersebar khabar bahwa terjadi penjualan minyak goreng murah nyelenong ke Luar Negeri melalui ekspor tentunya.

Tidak jelas apakah melalui prosedur resmi atau diselundupkan. Tentu saja kondisi cukup menjadikan kita miris dan terheran-heran manakala didalam negeri masyarakat sulit mencari barang langka ini, namun justru ada yang bocor dijual ke luar negeri sebanyak 415 ton.

Banyak keuntungan yang diperoleh oleh oknum yang melakukan tindakan ini tetapi dilihat dari keuntungan cukup fantastis. Sebut saja minyak goreng yang dijual tersebut merupakan harga subsidi dengan penetapan HET, minyaknya diperoleh melalui kebijakan DMO yang dikumpulkan untuk didistribusi kebutuhan lokal lalu dijual ke Luar Negeri yang tentu saja dengan harga internasional, hitung saja berapa keuntungan yang diperoleh.

Berkait dengan maraknya pemberitaan tentang bocornya minyak goreng harga murah dibenarkan oleh Kementerian Perdagangan. Baru- baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) Muhammad Lutfi mengaku bahwa telah ada kebocoran penjualan minyak goreng murah ke Luar Negeri (LN) .Jumlahnya 415 ton yang diperoleh dari kebijakan DMO, namun ternyata tidak didistribusikan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga mutah (HET), akan tetapi justru malah dijual ke luar negeri.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan seharusnya ketersediaan minyak goreng murah tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 1,5 bulan ke depan.

Dijualnya jutaan liter minyak goreng murah ini pun menyebabkan harga tertahan tinggi hingga saat ini.

Dengan penjelasan tersebut ternyata tanda tanya yang ada pada judul tulisan ini ternyata benar. Sungguh kejadian yang menyakitkan , karena ditengah masyarakat yang betul-betul membutuhkan ternyata bukan didistribusikan di pasar akan tetapi malah dibelokkan dijual ke luar negeri.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga minyak goreng curah masih tertahan tinggi di angka Rp16.000 per liter pada Senin (7/3/2022). Sementara itu, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di angka RP16.600 atau mengalami kenaikan 0,61 persen dari posisi Rp16.500 pada Jumat (4/3/2022).

Tindakan ‘Mbeling’

Kalau kejadian ini benar adanya , sementara dari sisi lain ada anggapan kelangkaan minyak goreng dihadapkan kepada adanya permainan kartel, penimbunan dan faktor lainnya sekalipun beberapa kebijakan juga sudah dilakukan baik melalui subsidi harga kebijakan DMO , namun justru malah hasil DMO dilarikan ke luar negeri untuk ekspor, maka ini merupakan *Tindakan Mbeling*

Kata “mbeling” berasal dari bahasa Jawa, yang menurut S. Prawiroatmodjo dalam Bausastra Jawa- Indonesia (Jakarta - CV Haji Masagun, 1988), artinya nakal, keras kepala.

Nakal, menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta - Balai Pustaka, 1986), artinya suka berbuat kurang baik (tidak menurut, mengganggu, dsb terutama bagi anak-anak), buruk kelakuan (lacur, dsb).

Keras kepala, masih menurut Poerwadarminta, artinya tegar, tidak mau menurut (mengalah, dsb).

Kalau boleh disimpulkan, mbeling itu berarti nakal, keras kepala, kurang baik, tidak menurut/patuh, mengganggu, kelakuan buruk, lacur, tegar, tidak mau mengalah, dan sejenisnya.

Penjualan minyak goreng murah yang berasal dari pengumpulan kebijakan DMO  sebanyak 415 juta ton yang dijual ke luar negeri, padahal seharusnya untuk kebutuhan pasar domistik adalah merupakan *tindakan mbeling*, karena merupakan tindakan nakal , tidak patuh dan mengganggu yang dilakukan oleh sekelompok orang, Tindakan ini jelas-jelas melanggar ketentuan sebagaimana tujuan ditetapkan kebijakan DMO yaitu kewajiban mengalokasikan 20% kebutuhan ekspor untuk didistribusikan kepasar lokal, maka pelakunya untuk dapat ditindak tegas.

Tugas selanjutnya adalah mencari pelakunya dan betul mengawasi pelaksanakan kebijakan DMO dengan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sebagaimana telah menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bahw pihaknya akan segera menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng, sehingga kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat menjadi normal kembali.

Perlu menjadi perhatian pemerintah bahwa awal bulan April bagi umat Islam sudah memasuki bulan Puasa. Seperti tahun-tahun sebelumnya biasanya kebutuhan sembilan bahan pokok cenderung mengalami kenaikan, sehingga perlu antisipasi agar tidak menjadi masalah baru lagi. Semua pasti berharap situasi akan kembali normal, stok untuk kebutuhan minyak goreng tercukupi apa lagi didukung oleh semakin longgarnya penanganan Covid 19 yang menandakan Pandemi Covid 19 akan berubah menjadi endemi dan kemudian akan hilang , akan berdampak semakin baiknya aktifitas ekonomi yang akan membawa perbaikan setelah tiarab hampir dua tahun.