BPJS Kesehatan Tidak Cari Untung dari Syarat Wajib Layanan Publik

Oleh : kormen barus | Jumat, 25 Februari 2022 - 17:58 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, tudingan yang menyebut negara akan mengambil keuntungan   dari   syarat   terbaru   mewajibkan   keanggotaan   Program Jaminan Kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan public adalah tidak benar.

“Tentu tudingan itu tidak benar karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sudah cukup tanpa adanya syarat terbaru tersebut. Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan saat ini kondisi keuangannya cukup bagus ya, meski tidak berlebih, tetapi dana jaminan sosialnya itu cukup positif," papar Ali Gufron  dalam  diskusi  Kominfo,  dengan  tema:  “BPJS  Kesehatan  Syarat Wajib Layanan Publik, “ yang digelar FMB9, Kamis siang (24/2/2022).

Menurut Gufron, yang mesti dipahami adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan.Ali Ghufron Mukti juga meluruskan, kabar yang beredar bahwa kartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yang berlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Diterangkan, yang baru akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah .

Sebelumnya  beredar  kabar  Pemerintah  bakal  mewajibkan  masyarakat yang  hendak  mengurus sejumlah  pelayanan publik  melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah. "Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron.

Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait. "Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," katanya.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta diantaranya  merupakan Penerima  Bantuan Iuran  (PBI)  dan 32  jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Ghufron menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan, jika jumlah peserta mengalami kenaikan. "Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi hitungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," ujarnya.

Perlu dicatat bahwa aturan baru yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya,  Jokowi  menerbitkan  Instruksi  Presiden  (Inpres)  Nomor  1 Tahun  2022,  yang  berisi  optimalisasi  pelaksanaan  program  jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →