Ikatan Notaris Indonesia Diharapkan Dapat Terus Berdayakan Notaris untuk Menjaga Integritas

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 10 Februari 2022 - 08:05 WIB · 4 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan dapat memberdayakan seluruh notaris di Indonesia agar mereka dapat senantiasa menjaga integritas ketika menjalankan berbagai tugas sebagai pejabat umum yang diangkat pemerintah dan diberikan kepercayaan untuk membuat sebuah akta otentik.

 

“Integritas tersebut terdiri dari memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuat akte otentik, serta kemampuan notaris untuk mematuhi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN),” ujar Tri Firdaus Akbarsyah, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), kepada industry.co.id ketika ditemui dalam acara ‘Bincang-Bincang INI’ di Cirebon, Jumat (28/01/2022).

 

Tri Firdaus mengungkapkan, UUJN pasal 15, 16, dan 17, telah mengatur kewenangan, larangan dan kewajiban para notaris untuk melakukan berbagai tindakan hukum perdata secara tepat ketika membuat sebuah akte otentik.

 

Oleh karena itu, demikian Tri Firdaus, untuk mendukung kelancaran tugasnya, maka para notaris juga diharapkan harus menguasai ilmu secara tepat agar tidak melanggar berbagai aturan perundang-undangan tersebut.

 

“Di sinilah, saya ingin menggugah setiap notaris agar integritas kita sebagai pejabat umum dapat dikembalikan sebagai jati diri bahwa kita adalah pejabat umum yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melayani berbagai subjek hukum,” jelas Tri Firdaus.

 

Tri Firdaus mengemukakan, notaris adalah seseorang yang diangkat pemerintah menjadi pejabat umum untuk membuat akta otentik. Tata cara pembuatan akta otentik diatur menurut tempat pejabat umum tersebut berada. Itu karena akta otentik tersebut merupakan suatu alat bukti yang sempurna di depan pengadilan karena tidak membutuhkan lagi pembuktian secara hukum.

 

Akta otentik itu akan berperan besar di dalam sebuah masalah pelanggaran hukum yang terjadi di antara subjek hukum, misalnya dalam sebuah masalah transaksi perdagangan atau jual-beli. Pasalnya, para pihak yang membuat akta otentik tersebut di hadapan notaris tidak  dapat menyangkal berbagai catatan yang dibuat notaris dan tercantum dalam akta tersebut.

 

Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah sebuah perseroan yang digolongkan sebagai badan hukum. Akan tetapi perorangan atau manusia juga digolongkan ke dalam subjek hukum. Oleh karena itu, akte yang dibuat antara institusi sebagai badan hukum dengan yang dibuat antar perorangan berkekuatan hukum yang sama.

 

Sementara itu, Tri Firdaus memberikan contoh mengenai integritas notaris dalam mematuhi Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Misalkan si A menggadaikan saham kepada si B dengan bukti transaksi berupa sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan seorang notaris. Dalam akta tersebut, si B tercatat sebagai pihak yang diberikan hak oleh si A menjadi pemegang saham sebuah perusahaan dan berhak membuat RUPS maupun berbagai keputusan lainnya. Hal itu dimungkinkan karena si B telah memberikan sejumlah dana tertentu kepada si A sebagai sebuah transaksi pegadaian saham.

 

Kemudian si A yang menggadaikan saham tersebut selama enam bulan, kini sudah tiba waktunya jatuh tempo ataupun sudah lewat batas waktu, tetapi si A masih belum melunasi kembali utangnya kepada si B. Dengan adanya kuasa di dalam akta otentik tersebut, maka si B kembali membawa akta tersebut ke notaris untuk melakukan balik nama saham-saham si A itu.

 

“Dalam kasus ini, notaris tidak boleh langsung melakukan proses balik nama, kendati si B berhak menguasai saham-saham tersebut. Etika ini yang harus diketahui setiap notaris. Pasalnya, untuk melakukan balik nama seperti itu, si B harus meminta persetujuan dan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Pasalnya, undang-undang sudah menyebutkan dan mengatur hal tersebut,” papar Tri Firdaus.

 

Menurut Tri Firdaus, kemampuan untuk menalar hal-hal seperti ini biasanya lebih banyak dirasakan para notaris setelah mereka bergabung dalam INI. Pasalnya, INI memiliki standar untuk menguji setiap calon notaris agar lulus dan memiliki ijazah dari Ujian Kode Etik dan Ujian mengenai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

 

“Pasalnya, kedua hal tersebut yang nantinya membantu menimbulkan integritas notaris ketika bertugas. Di samping itu, dasar hukum yang mendasari jabatan notaris dalam melaksanakan praktik di masyarakat itu adalah UUJN,” imbuh Tri Firdaus.

 

Memang kedua hal tersebut merupakan hasil bimbingan dan pembinaan dari INI sehingga kualitas notaris di seluruh Indonesia saat ini cukup merata. Kini jumlah notaris yang berkarya di Indonesia mencapai 21.000 orang. Karena itu, INI sering mengadakan Refreshing Course, sering mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi ilmiah. Pasalnya, notaris itu tidak bisa stagnant karena harus terus berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan berbagai penemuan baru di dalam ilmu hukum. (Abraham Sihombing)