Polda Metro Jawab Gugatan Praperadilan Yang di Ajukan Buni Yani

Oleh : Hariyanto | Rabu, 14 Desember 2016 - 12:50 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penghasutan SARA di media sosial (medsos), Buni Yani. Kali ini, pihak kepolisian akan menjelaskan prosedur dan alat bukti terkait penetapan tersangka Buni Yani.

"Agenda sidang jawaban dari termohon, Polda," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (14/12/2016).

Pada sidang praperadilan kali ini, pihak Buni Yani telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi ahli untuk memenangkan gugatan. Aldwin menegaskan, kliennya tidak melakukan penghasutan SARA terkait caption video Ahok di Kepulauan Seribu, sebagaimana yang disangkakan pihak kepolisian.

"Ya tentunya kita siapkan semua, fakta-fakta kan sudah diuraikan. Nah tinggal nanti bukti-bukti, dan saksi ahli kita siapkan," tambah Aldwin.

Pihak Buni Yani menegaskan, penetapan status tersangka tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Menurut Aldwin, Caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video di akun Facebook bukan dimaksudkan untuk menghasut.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," kata Aldwin usai sidang praperadilan, Selasa (13/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat menegaskan penetapan status tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur.

"Sudah kita lakukan prosedur yang berlaku dimana ditetapkan dalam hukum pidana," kata Agus Rohmat, Selasa (13/12).

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →