Kasus Mafia Tanah Merajalela! Polri Tegaskan Usut Tuntas Semua Laporan

Oleh : kormen barus | Rabu, 26 Januari 2022 - 11:38 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Polri menegaskan selalu mengusut tuntas berbagai laporan terkait dengan kasus mafia tanah. Tentunya tanpa pandang bulu dan profesional.

"Satgas mafia tanah terus bekerja dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kasus ini melibatkan tersangka Kadishub Depok, Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (8/1/2022)

Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020. Hingga kasus ini telah naik tahap penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →