Indonesian Paradise Property Diminta Jelaskan Kelanjutan Pembangunan Apartemen Antasari 45

Oleh : Abraham Sihombing | Minggu, 23 Januari 2022 - 15:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Paguyuban Korban Antasari 45 menuntut pertanggungjawaban PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) atas penyelesaian pembangunan Apartemen Antasari 45. Paguyuban tersebut terdiri dari 210 pembeli unit apartemen tersebut. Paguyuban yang diwakili oleh empat orang pembeli unit apartemen tersebut, yakni Victorio Rallie, Erick Herlambang, Okto Siburian, dan Tjahjono Firmansjah, melaksanakan konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/01/2022).

 

Awalnya, Apartemen Antasari 45 tersebut dibangun dan dikembangkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS). Akan tetapi di tengah jalan, pembangunan proyek apartemen tersebut ‘berpindah tangan’ ke INPP setelah perusahaan publik di sektor properti tersebut melalui anak usahanya, PT Paloma Suasa Manajemen (PSM), mengakuisisi PDS.

 

Setelah INPP mengakuisisi PDS, maka pembangunan proyek Apartemen Antasari 45 tersebut langsung diambilalih secara penuh oleh INPP. Akan tetapi, para pembeli unit Apartemen Antasari 45 melihat adanya kejanggalan pada akuisisi tersebut. Pasalnya, pasca akuisisi tersebut, para pembeli tidak diberikan bukti bahwa PDS memiliki kemampuan untuk menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Antasari 45 tersebut.

 

Adapun kejanggalan-kejanggalan tersebut meliputi:

 

1. Total nilai akuisisi yang dilakukan INPP, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap 78.800 lembar saham yang dikeluarkan PDS hanya sebesar Rp1 juta!!! Pasca akuisisi tersebut, INPP secara resmi menjadi pemegang saham pengendali PDS.

 

2. Pasca akuisisi tersebut, baik INPP maupun PDS tidak dapat menunjukkan bukti kemampuan untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45 dalam bentuk dokumen finansial, seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang dapat menjadi bukti acuan mereka di dalam menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45 tersebut.

 

3. Dalam paparan publik terakhir, INPP mengungkapkan masih membutuhkan uang sebesar Rp400 miliar untuk melanjutkan tiga proyek properti pada tahun 2022 ini, termasuk proyek pembangunan Apartemen Antasari 45. Padahal, total nilai pembangunan Apartemen Antasari 45 tersebut sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2-3 triliun.

 

4. INPP seharusnya memprioritaskan penyelesaian pembangunan Apartemen Antasari 45 pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. Pasalnya, proyek pembangunan apartemen tersebut sebelumnya dijanjikan selesai pada Oktober 2017. Akan tetapi, hingga tahun 2022, proyek tersebut hanya baru berupa basement 5 lantai. Padahal, PDS sebelumnya sudah menerima hasil penjualan 923 unit Apartemen Antasari 45 tersebut bernilai total Rp591,9 miliar dari 775 pembeli.

 

Selain itu, PDS juga memperoleh pinjaman US$25 juta dari kreditur asing, Ultimate Idea Limited (UIL). Akan tetapi PDS tidak juga mampu melanjutkan pembangunan Apartemen Antasari 45 hingga selesai. Bahkan, PDS juga tidak mampu melunasi utang yang diajukan Eko Aji Saputra melalui permohonan PKPU. Padahal utang tersebut hanya sebesar Rp2,2 miliar.

 

5. Pada akhirnya, PKPU tersebut mempailitkan PDS sehingga menghasilkan Perjanjian Perdamaian. Akan tetapi perjanjian tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Pasalnya, dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, pembeli hanya diberikan dua opsi, yaitu pertama, melanjutkan pembayaran cicilan unit apartemen tersebut sebagai bentuk pelunasan dari pihak pembeli, tetapi tanpa adanya jaminan penyelesaian pembangunan apartemen tersebut. Kedua, jika para pembeli menolak melanjutkan pembayaran cicilan tersebut, maka pengembang Apartemen Antarsari 45 saat ini tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan para pembeli pada saat PDS belum diakuisisi INPP.

 

Padahal,PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan proyek pembangunan properti yang sedang dilaksanakannya.

 

Karena telah menjadi pemegang saham pengendali di PDS yang salah satu kewajibannya adalah menyelesaikan proses jual-beli Apartemen Antasari 45, maka INPP kini telah melanggar Peraturan Pemerintah no 12/2021.

 

Sementara itu, kejanggalan demi kejanggalan tersebut membuat 210 pembeli Apartemen Antasari 45 merasa tertipu. Karena itu, mereka masih mencari keadilan dan menuntut pengembang PDS mengembalikan uang pembelian Apartemen Antasari 45 yang bernilai total sekitar Rp 164 miliar.

 

“Dengan melihat dan memperhatikan sejumlah kejanggalan tersebut, kami para pembeli hingga kini tidak diberikan bukti dan jaminan yang kuat mengenai kemampuan PDS menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45 pasca akuisisi tersebut,” pungkas Victorio Ralie, salah seorang pembeli apartemen tersebut ketika ditemui berbicara dalam konferensi pers tersebut.***