Geleng-Geleng Kepala! Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

Oleh : kormen barus | Jumat, 21 Januari 2022 - 07:25 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Ada sebagian obligor/debitor yang memalsukan surat atas aset jaminan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip industy.co.id.

Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. "Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihkan, dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Bahkan Mahfud menuturkan, ada surat pernyataan yang menyatakan sebuah tanah di lokasi tertentu menjadi jaminan atas utang BLBI. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, lokasinya adalah lautan, bukan tanah seperti yang tertera dalam surat.

"Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dr dari ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut, ya kan begitu ini sebenarnya pidana," ucap Mahfud.

Adapun terkait kasus tersebut, Satgas BLBI bekerjasama dengan aparat hukum sudah menangkap beberapa oknum terkait. Tercatat hingga kini, ada 10-11 oknum yang ditangkap di Bareskrim.

Menurut Mahfud, merupakan salah satu prestasi satgas BLBI yang bekerja hingga akhir tahun 2023, meski masih banyak pihak yang mengkritik kinerja satgas baru mampu mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,11 triliun atau 14 persen dari total seluruh utang.

 "Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami prestasi dengan ditangkapnya beberapa oknum yang memalsukan surat-surat aset tanah, sekarang ditangkap dan sudah ditahan," tuturnya.

Dia menegaskan, Satgas BLBI akan memastikan hak negara kembali melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitor dan obligor.

Bahkan pihaknya tak segan-segan mengambil langkah pidana jika terbukti melanggar hukum. Saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu kepada pengembalian aset. Langkah hukum akan menjadi langkah terakhir setelah Satgas BLBI berhenti tugas tahun 2023.

"Itu karena jaminan yang kemudian dialihkan atau dipalsukan, (bisa dipidana). Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak. Pokoknya semua nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir 2023," tandas Mahfud. (Kompas.com).