Berantas Pembajakan Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Industri Musik

Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 Juni 2017 - 13:11 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menyatakan, Rancangan Undang-Undang Permusikan perlu untuk diberlakukan dalam rangka menegakkan kedaulatan musik Indonesia antara lain guna memberantas pembajakan dan meningkatkan kesejahteraan pelaku industri musik.

"UU Permusikan diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor musik di Tanah Air," kata Anang dalam rilis yang diterima Redaksi,  Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, UU Permusikan juga akan menjawab kegelisahan para pelaku sektor musik yang selama ini terhambat akibat munculnya berbagai tantangan permasalahan yang timbul.

Untuk itu, Anang juga menyatakan apresiasinya terhadap kehadiran para pelaku dunia musik Indonesia di DPR, Jakarta, Rabu (7/6), dalam rangka memberi masukan terkait RUU tersebut.

"Saya mengapresiasi atas kehadiran para insan pelaku musik tanah air yang hadir, mulai dari yang tua hingga yang muda," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu berpendapat, hal tersebut menandakan bahwa industri musik sudah dalam taraf membutuhkan perhatian yang serius dari lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun, ia juga mengakui bahwa dalam perjalanannya bukanlah hal yang mudah karena kerap mengalami sejumlah tantangan.

Dari pertemuan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam rangka menyelesaikan persoalan di sektor musik.

Dengan adanya regulasi terkait permusikan, maka negara juga dapat benar-benar hadir dalam mengurusi berbagai aspek dalam sektor musik.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Totok Daryanto menyatakan, seluruh fraksi yang ada di DPR bersedia memberikan dukungan terdepan untuk kemajuan musik Indonesia.