Asphurindo Teken MoU dengan Sejumlah Stakeholder Fasilitasi Haji dan Umrah

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 08 Juni 2017 - 11:39 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Demi memberikan pemahaman dan kemudahan dalam pelayanan haji dan umrah, Asosiasi Pelaksana Haji dan Umrah Inbound Indonesia (Asphurindo) menggelar dialog interaktif dan buka puasa bersama dengan stakeholder pemerintah bagi anggotanya. Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Bank Muamalat, jalan halal.com dan umrohzone.com.

“Acara ini ditujukan bagi para anggota guna memberikan pemahaman dan kemudahan dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Serta meningkatkan literasi jamaah umrah,”kata Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi, di Al Jazeera Resto, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Mengenai kerja sama dengan Bank Mualamat, ujarnya sebagai bentuk pelayanan kemudahan bagi anggota Asphurindo dalam menyetorkan biaya perjalanan haji dan umroh, dan bisa mendapatkan cashback langsung bagi jamaah, dan ini juga sebagai pelayanan satu pintu yang diberikan oleh Bank Mualamat.

Adapun kerja sama dengan Jalanhalal.com dan Umrohzone, guna memberikan kesempatan kepada biro perjalanan untuk memasarkan paket perjalanan halal, dan promosi lainnya setiap travel agent dari member Asphurindo.

Asphurindo juga telah bekerjasama denga PT. Pesona Arafah dalam hal pelaksanaan konsorsium haji khusus. “Kita ada 15 PIHK, dan hampir setiap tahun jumlah jamaah mencapai 1.000 orang. Terlebih saat ramadhan ini hingga musim haji nanti,” ujarnya

Sementara itu Direktur Bina Haji dan Umrah Khusus, Kementerian Agama Muhajirin Yanis menyoroti kehadiran perusahaan travel umrah yang mengiming-imingi masyarakat dengan harga murah dibawah normal. Menurut dia masyarakat jangan mudah tergoda memilih travel murah.

“Masyarakat harus berhitung, betul tidak dengan harga segitu bisa ke Tanah Suci dengan aman dan nyaman,”ujarnya

Paket umrah murah berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak sehat. Tapi, itu ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meluruskan, bukan Kemenag.

Kesulitan lembaga negara adalah hanya bisa mengatur dan mengawasi yang berizin. Umrah memang urusan ibadah. Tapi dalam praktiknya saat ini, PPIU sudah jadi industri dan melibatkan banyak ranah. Sehingga bila ada masalah, tidak sepenuhnya jadi ranah Kemenag.

Ia menambahkan standar minimum umrah sudah setahun lalu dibahas dan difinalisasi sehingga tahun ini bisa segera diterbitkan. Kendati demikian dalam PMA 18/2015 tertuang tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sudah diatur seperti standar penerbangan satu kali transit, hotel setara bintang tiga, makan harus prasmanan.