Insentif PPnBM Bakal Diperpanjang, Menperin Agus: Syaratnya 'Local Content'

Oleh : Ridwan | Senin, 17 Januari 2022 - 14:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1/2021).

Dikatakan Airlangga diskon PPnBM 100 persen hanya untuk mobil low cost green car (LCGC). Dalam skema yang dijelaskan Airlangga, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I/2022.

Pada kuartal II/2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Dan skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa aturan teknis sedang ditinjau lebih rinci, tetapi yang pasti akan ada syarat lokal contect atau pembelian lokal.

"Ada persyaratan local content atau local purchase, sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," kata Menperin Agus dikutip Bisnis.com pada Senin (17/1/2022).