Tahun 2021, Kemenperin Berikan Fasilitas Potongan Harga Mesin dan Peralatan Capai Rp12,1 miliar

Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Januari 2022 - 19:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp12,1 miliar.

Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp77,7 miliar.

“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Pada tahun 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut.

Sebagian besar (71%) merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.

Kemenperin juga telah menyetujui pemberian restrukturisasi kepada 54 IKM di bawah binaan Direktorat IA IKM KSK, yang 82%-nya merupakan industri kecil dengan pemohon paling banyak berasal dari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan program restrukturisasi di Direktorat IKM LMEAA, diberikan kepada 16 IKM, yang mayoritas merupakan industri menengah.

“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tutur Reni.

Agar semakin banyak pelaku IKM yang terbantu dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, Ditjen IKMA Kemenperin akan kembali menggelar program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tahun 2022.