Pengacara: PD Pakuan Terlibat Pungli dan Tarik Iuran Lapak di Pasar TU Bogor

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 Januari 2022 - 06:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Sejak pengambilalihan pasar Teknik Umum (TU) oleh Pemkot Bogor dan menunjuk PD Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola, telah menimbulkan keresahan bagi pedagang.

Pasalnya, selain mengerahkan preman-preman, PD Pakuan Jaya telah melakukan pungli dan memungut uang sewa lapak dan kios milik PT. Galvindo Ampuh.

“Saya sudah mengantongi cukup bukti mulai dari pungli maupun pugutan uang sewa lapak dan kios. Karena itu, saya berharap  Kapolresta Kota Bogor bersikap tegas menindak praktik pungli dan aksi premanisme yang ada di pasar TU, termasuk yang menarik iuran tanpa seijin pemilik,” ujar Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH, menjawab wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, tindakan dan prilaku PD Pasar Pakuan Jaya sudah tidak bisa ditorerir lagi, karena sudah semena-mena dengan cara mempekejakan para preman kampung. Padahal setiap hari ada aparat kepolisian dari Polsek dan Denpom Bogor yang melakukan pratroli, tapi kok tidak ada reaksi apa-apa. “Kan aneh ada petugas, tapi praktik pungli seolah-olah dibiarkan, tidak melakukan tindakan apa-apa,” ujarnya.

Untuk itu, Rusmin mengingatkan, PD Pasar Pakuan Jaya untuk menarik para preman-preman yang ada di pasar, termasuk menghentikan praktik pungli maupun menyewakan lahan kios yang ada di pasar tanpa seijin pemilik. “Kalau PD Pasar Pakuan Jaya tidak mampu bersikap tegas, saya akan melanjutkan ke proses hukum. Kita lihat saja nanti dan jangan sok berkuasa atau bermimpi ingin menguasai pasar. Sekarang ini para pedagang sudah resah dengan prilaku orang-orang PD Pasar Pakuan Jaya,” tegas dia.

Bentuk Pansus

Rusmin juga menyarankan DPRD Kota Bogor seharusnya turun ke pasar melihat secara langsung kondisi yang ada dan mendengarkan aspirasi para pedagang yang selalu diintimidasi oleh PD Pasar Pakuan Jaya, termasuk menaikan tarif parkir, keamanan, kebersihan, serta MCK yang merupakan fasilitas umum.

“Saya menyarankan agar DPRD Kota Bogor membentuk Pansus untuk mengusut prilaku Pemkot Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya yang telah merampas pasar yang bukan miliknya hanya didasari perjanjian “bodong” yang sudah dua puluh tahun lalu. Karena itu, patut diduga Pemkot Bogor secara berjamaah melanggar Pasal 263 KUHP, termasuk membuka Kembali skandal Walikota Bogor atas lahan jambu dua yang di SP3,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus Angkahong masih menyisakan persoalan serius dan sangat terbuka dibuka Kembali.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam persidangan Tipikor bisa di SP3. Karena itu, saya berharap Kejaksaan Agung membuka Kembali skandal mark-up pembelian lahan jambu dua yang melibatkan walikota dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.**