Harapan Dana Hibah Ponpes di Banten

Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 Desember 2021 - 10:14 WIB

INDUSTRY.co.id-Serang – Menjelang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, ini harapan Terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand angkat bicara. Alloys berharap, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan Pasal 2 dan 3 terhadap Terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan Terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang melawan hukum,” tuturnya, Kamis (30/12/2021).

Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren TA. 2018, kedua Terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum. Sebab apa yang direkomendasikan oleh Terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017. Berkaitan dengan rekomendasi yang di ajukan Terdakwa 1 berkaitan dengan Proposal kedua FSPP pada tanggal 22 November 2017, sejatinya sudah tidak memiliki arti lagi dalam proses penyusunan anggaran di TAPD, sebab Kesepakatan KUA PPAS antara Gubernur dengan Pimpinan Dewan telah disusun oleh TAPD dan disepakati menjadi RAPBD pada tanggal 21 November 2017, yang mana FSPP telah dialokasikan sebagai calon penerima hibah uang yang nilainya sebesar Rp. 65.280.000.000,- sehingga bagaimana mungkin Rancangan APBD lebih dahulu muncul dari rekomendasi permohonan penganggaran yang ditujukan kepada Gubernur melalui TAPD.

Ia katakan berkaitan dengan adanya perbedaan antara lampiran III Pergub No. 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA. 2018 dengan DPA, menurut Kami bukanlah tanggung jawab dari Terdakwa 1, sebab Terdakwa 1 selaku OPD pengusul harus berpedoman pada lampiran III Pergub No. 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA. 2018 sebagaimana Nota Dinas Sekda No. 978/644-ADPEM/18 tanggal 16 Maret 2018 perihal penyampaian daftar calon penerima hibah uang TA. 2018 yang ditujukan kepada Terdakwa 1.

“Sehingga atas dicairkannya dana hibah uang kepada FSPP sebagaimana mekanisme pencairan yang diatur dalam Pergub No. 49 tahun 2017, sepenuhnya tanggungjawab dari BPKAD yang dalam pelaksanaan pemberian hibah bansos mengacu pada DPA. BPKAD jika melihat permohonan pencairan dari OPD pengusul tidak sesuai dengan DPA maka BPKAD berkewajiban untuk mengembalikan usulan pencairan tersebut kepada OPD pengusul bukannya mencairkan.