Perhatikan! ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 April 2020 - 16:00 WIB

Para pemudik lebaran yang hendak pulang kampung (ist)
Para pemudik lebaran yang hendak pulang kampung (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk :

1. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

3. Menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu _(social/physical distancing)_.

4. Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

Kamis, 25 April 2024 - 12:49 WIB

Mandala Finance Rilis Kinerja Keuangan Tahun 2023 dan Rencana Strategis Menuju Pertumbuhan Optimal

PT Mandala Multifinance Tbk mengumumkan kinerja keuangan Tahun Buku 2023, serta rampungnya proses akuisisi oleh MUFG Group, sebuahlangkah strategis yang diyakini akan membawa dampak positif…

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…