Kemenperin Siap Kawal Industri Bahan Baku Obat Nasional Lebih Berdaya Saing

Oleh : Ridwan | Minggu, 12 Desember 2021 - 15:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut hingga saat ini terdapat lima industri bahan baku obat (BBO) di dalam negeri yang sudah mampu memproduksi BBO, termasuk salah satunya PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP). 

Perusahaan ini telah mampu memproduksi sebanyak 11 jenis molekul BBO yang sudah komersial, di antaranya adalah Clopidogrel, Simvastatin, Atorvastatin, Rosuvastatin, Entecavir, Lamivudin, Zidovudin, Efavirenz, Tenofovir, Remdesivir, dan Povidone Iodine.

Sementara itu, 11 BBO lainnya tengah dalam penyempurnaan, antara lain Candesartan, Valsartan, Amlodipine, Glimepiride, Bisoprolol, RIfampisin, Parasetamol, Pantoprazol, Risperidone, Meloksikam, dan Telmisartan. 

Sedangkan, industri BBO lainnya adalah PT Ferron Par Pharmaceutical yang memproduksi BBO Omeprazol Injection Grade, PT Riasima Abadi Farma yang memproduksi BBO Parasetamol, serta PT Kalbio Global Medika dan PT Daewoong Infion yang memproduksi BBO Eritropoietin.

“Industri farmasi formulasi siap menggunakan BBO hasil produksi dalam negeri dengan beberapa pertimbangan seperti keberlanjutan BBO, kesesuaian spesifikasi BBO, konsistensi BBO, kemudahan audit, waktu delivery, hingga harga yang bersaing," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, Minggu (12/12).

Beberapa industri pun sudah mulai bergerak cepat melakukan trial terhadap BBO dari KFSP agar mereka segera dapat melakukan change source BBO dari impor menjadi lokal.

Langkah lainnya yang perlu dilakukan, yaitu prioritas pengembangan dan pendampingan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk industri farmasi, pengusulan skema insentif yang lebih baik untuk mendorong investasi di sektor farmasi, pengembangan fasilitas produksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK) Kemenperin, serta penyiapan kawasan industri untuk sektor industri farmasi dalam rangka mendukung terbentuknya ekosistem produksi yang lebih baik.

Lebih lanjut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. 

Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.

Penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, untuk proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15%, serta proses pengemasan sebesar 5%.  

“Metode tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan industri BBO, serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru serta berkontribusi terhadap akselerasi program pengurangan angka impor untuk mendukung kemandirian obat," pungkas Khayam.7

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →