Dua Konfederasi Buruh dan Kadin Sepakat Bentuk Pokja

Oleh : Hariyanto | Rabu, 08 Desember 2021 - 13:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal melakukan dialog sosial dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Andi Gani Nena Wea menjelaskan, pertemuan ini berlandaskan atas rasa saling percaya untuk membuat hubungan pekerja dan pengusaha harmonis. Andi Gani menegaskan, diskusi dengan Kadin ini juga bukan hanya soal upah tapi juga masalah investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan skill pekerja.

"Ini membuktikan, buruh tidak hanya mengandalkan aksi jalanan tapi juga menjalin hubungan serta dialog agar tercipta solusi," kata Andi Gani.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh lebih mendalam.

"Minggu depan kita akan bentuk tim asistensi yang nantinya akan membentuk Pokja. Jadi, ini bukan hanya mendiskusikan soal upah, tapi lebih luas lagi," ungkap dia.

Ke depan, kata Andi Gani, Pokja ini membahas tentang kesempatan vokasi bagi pekerja, informasi lapangan kerja, upgrading skill, dan lainnya.

"Misalnya, tadi Pak Arsjad (Ketua Umum Kadin) bilang banyak lapangan kerja di Hungaria, ada vokasi yang dibutuhkan di sana. Jadi lebih luas lagi, membuka lapangan kerja di luar negara-negara yang selama ini jadi target pekerja," ujarnya.

Namun, Andi Gani memastikan buruh tetap kritis dan tegas untuk terus mengawal keadilan. Hal ini dibuktikan dengan rencana aksi ribuan buruh pada Rabu (8/12) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia akan memimpin langsung aksi demonstrasi  damai itu dan akan diterima pimpinan MK. Aksi itu terkait putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai multitafsir.

"Kami akan meminta penjelasan amar 4 dan 7 penjelasannya seperti apa penjelasan secara hukum. Bagi kami, ketika inskontitusional bersyarat, semuanya ditangguhkan. Seperti amar 7 putusan MK, artinya PP Nomor 36 soal pengupahan juga tidak boleh diberlakukan, kembali ke peraturan lama," tuturnya.

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) mengungkapkan, hari ini di Batam dan Tangerang buruh bergerak secara besar-besaran.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, antara pengusaha dan buruh memiliki korelasi yang kuat dan saling membutuhkan.

"Pengusaha membutuhkan buruh dan buruh membutuhkan pengusaha. Itu tidak dapat dipisahkan," tegasnya.

Arsjad melihat pertemuan dengan pimpinan buruh ini akan membuka ruang untuk saling melengkapi. Apalagi, kata Arsjad, akan dibentuk Pokja.

Arsjad optimistis Pokja ini akan mengakomodir kesempatan bagi pekerja yang mau menjajal dunia usaha.

"Karena ini banyak juga teman-teman buruh yang mau jadi wirausaha, kenapa tidak, jadi ini sekaligus upaya memperkuat UMKM," katanya.

Diharapkan, lanjut Arsjad, kesejahteraan serta skill buruh bisa semakin meningkat berkat adanya Pokja ini.