Calon Ketua OJK Kaji Ulang Pungutan Industri

Oleh : Herry Barus | Senin, 05 Juni 2017 - 17:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dua calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sigit Pramono dan Wimboh Santoso menawarkan relaksasi kepada pelaku industri dengan gagasannya untuk mengkaji ulang besaran pungutan yang diminta OJK kepada seluruh perusahaan jasa keuangan.

Keduanya menyampaikan gagasan tersebut di depan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017), saat uji kelayakan dan kepatutan untuk menduduki jabatan puncak OJK, lembaga pengawas dan pengatur industri jasa keuangan dengan aset industri yang melebihi Rp8000 triliun.

Sigit Pramono bahkan menjanjikan tidak ada kenaikan iuran jika dia terpilih. Dia juga menjanjikan pengecualian kewajiban pembayaran pungutan kepada beberapa pelaku industri tertentu.

"Agar tidak memberatkan industri, saya bisa jamin tidak ada kenaikan pungutan. Namun jika dihapuskan, itu saya serahkan keputusannya ke DPR," ujar mantan bankir yang sudah berkecimpung selama 35 tahun di industri perbankan itu.

Sebagai kompensasi tidak adanya tambahan pendapatan karena stagnannya besaran pungutan tersebut, kata Sigit, dirinya akan mendorong efisiensi untuk operasional OJK.

"OJK harus kerja keras untuk lakukan efisiensi," ujarnya.

Terkait pengecualian pembayaran iuran, kata Sigit, hal tersebut berlaku bagi pelaku industri tertentu yang baru bergabung dan merupakan sektor pendukung keberlangsungan industri, misalnya notaris di pasar modal.

"Jadi ada Ikatan Notaris itu, dia belum mendapatkan hasil dari industri jasa keuangan, mereka baru rekanan, sudah dikenakan pungutan. Mereka belum dapat bisnis, sudah disuruh bayar. Jadi saya pikir nanti akan ada keringanan untuk kelompok-kelompok seperti ini," kata Sigit kepada awak media.

Saat ini, besaran iuran OJK adalah 0,045 persen dari total aset yang dimiliki pelaku industri keuangan setiap tahunnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Sementara, Wimboh Santoso menjanjikan akan mengkaji ulang besaran pungutan tersebut. Dirinya belum mengungkapkan besaran sepsifik. Namun, kata Wimboh, bahan kajian terhadap pungutan tersebut adalah kinerja OJK selama ini dan kontribusinya terhadap industri jasa keuangan.

"Kami juga ingin lihat peran OJK selama ini sudah ideal atau belum," ujar Wimboh, yang masih menjabat Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.

Wimboh merupakan birokrat karir yang lama berkecimpung di Bank Indonesia (BI) dan juga Dana Moneter Internasional. Saat menjabat di BI, dia pernah menduduki Direktur Pengaturan Perbankan BI pada 2010-2010. Wimboh juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat.