Goks! 41 Perjanjian Komersial Diteken, IOG 2021 Hasilkan Penerimaan Mencapai USD 3,62 Miliar

Oleh : Hariyanto | Kamis, 02 Desember 2021 - 10:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Denpasar - Sebanyak 41 kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12/2021). 

Dari informasi yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id Kamis (2/12/2021), kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun, 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai USD 3,62 Miliar dengan penerimaan Bagian Negara sebesar USD1,14 miliar,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Fatar Yani usai menyaksikan penandatanganan.

Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. 

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri. 

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” katanya.

Kesepakatan ini, kata Fatar, menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.

Komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri. Tantangan saat ini adalah integrasi infrastruktur dan pengembangan demand.

“Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi, SKK Migas, Arief S. Handoko. 

Untuk itu, kata dia, perlu ada keinginan yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk mengintegrasikan infrastruktur dan melakukan sinergi baik dari hulu, midstream dan pembeli sehingga dapat meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri. 

"Dengan adanya kebijakan penyesuaian harga gas dari pemerintah untuk beberapa sektor industri dan sektor kelistrikan yang di kelola oleh pln, harapannya demand penyerapan gas bisa menjadi lebih tinggi untuk bisa mendukung program peningkatan lifting skk migas” lanjut Arief.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga, MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.