Kasus Dugaan Mafia Tanah Berlanjut Penyidik PMJ Dikonfrontir 2 Saksi

Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:56 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - JAKARTA, -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2021) menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap dua mantan  penyidik Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana. 

Dua mantan penyidik Subdit Harda yang diperiksa masing-masing, AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahyu. Keduanya diketahui merupakan tim yang sama dengan mantan Kasubdit Harda, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar yang disebut turut menjalani sidang kode etik dalam kasus yang sama. Saat ini AKBP Gafur diketahui justru mendapat promosi sebagai Kapolres Kotabaru.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang KKEP Bid Propam, lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya hari ini, turut dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang ditersangkakan oleh AKBP Gafur dan timnya (AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahtu) saat masih bertugas di Subdit Harda dan Aldrino Lincoln, saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi.

Aldrino dan Lutfi dikonfrontir langsung dengan AKP Niluh dan Bripka Wahyu terkait proses penyidikan perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP.

Seperti yang marak diberitakan di sejumlah media, R Lutfi ditersangkakan oleh Gafur Siregar, AKP Niluh Sri, dan Bripka Wahyu, atas dugaan masuk pekarangan orang lain di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. 

Padahal Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947 dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun kemudian PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dasar legalitas SHGB no 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat pada 31 Maret 1989 kepada PT Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB No 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuain dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi. 

Usai pemeriksaan, Lutfi  berharap sidang kode etik mampu memunculkan kebenaran atas kasus yang menersangkakannya. 
“Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya,” tegas Lutfi.( AMZ)

Amazon Dalimunthe Lihat semua artikel →