Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASN

Oleh : kormen barus | Senin, 25 Oktober 2021 - 09:05 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada pun Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang terbaru ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN yang baru ini dikeluarkan setelah memperhatikan arahan dan kebijakan Presiden Jokowi mengenai PPKM. Juga denganmemperhatikan status penyebaran Covid-19.

"Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19,"kata Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (24/10).

Aturan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Lewat SE ini, diatur sejumlah penyesuaian mengenai kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Berikut aturan lengkapnya:

Sektor Non-Esensial

Jawa-Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sektor Esensial

Jawa-Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sektor Kritikal

Jawa-Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Demikian penyesuaian kerja bagi ASN di masa PPKM.