Lagi-lagi Pemerintah Bikin Masyarakat Happy! Tarif Listrik Dipastikan Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun 2021

Oleh : Ridwan | Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan listrik di dalam negeri mencukupi kebutuhan yang ada.

"Yang pasti, sekarang kondisi listrik lebih dari cukup saat ini," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam konferensi pers capaian kinerja kuartal III / 2021 sektor ketenagalistrikan (21/10/2021).

Selain itu, Rida menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tiga bulan ke depan.

"Sampai akhir tahun ini tidak ada kenaikan atau perubahan tarif,” katanya.

Pemerintah mencatat daya mampu listrik dalam negeri mencapai 42,05 gigawatt (GW) dengan beban puncak pada 37,47 GW. Dengan begitu, masih terdapat cadangan 4,58 GW atau sekitar 12,22 persen dari daya mampu.

Adapun status kelistrikan nasional per 18 Oktober 2021 menunjukkan 19 daerah memiliki cadangan listrik yang mencukupi. Satu daerah mengalami defisit, yakni Bangka, dan dua daerah berstatus siaga akibat cadangan listrik kecil.

Bangka mengalami pemadaman bergilir akibat kekurangan pasokan listrik saat beban puncak. Daya mampu listrik di daerah tersebut hanya 160 megawatt (MW), sedangkan beban puncak menyentuh 173,45 MW.

Sementara beberapa wilayah lainnya, seperti Jawa-Bali, Lombok, interkoneksi Kalimantan, Papua, hingga Sumatera memiliki total daya mampu lebih besar dibandingkan dengan beban puncak yang terjadi per 18 Oktober lalu.

Hingga kini kapasitas terpasang pembangkit listrik mencapai 73,8 GW. Angka itu didominasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar 43,6 GW atau 59,2 persen, IPP 28 persen atau 20,6 GW, PPU 5.012 MW atau 6,8 persen, pemerintah 55 MW atau 0,1 persen, serta IO sektor privat mencapai 4.336 MW atau 5,9 persen.

Dari jenisnya, pembangkit listrik masih didominasi oleh PLTU sebesar 50 persen, PLTGU 17 persen, PLTG/MG 11 persen, PLTD 7 persen, PLTP 3 persen, PLTA/M/MH 9 persen hingga PLT EBT lainnya 3 persen.