Dukung Transformasi Ekonomi Hijau, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Oleh : Hariyanto | Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemerintah menetapkan arah kebijakan energi nasional berupa transisi dari fosil menjadi energi baru terbarukan (EBT). Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung transformasi ekonomi hijau yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan melalui pembangunan rendah karbon.

“Arah kebijakan energi nasional ke depan adalah transisi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan sebagai energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan,” ujar Arifin dalam sambutanya pada acara Tempo Energy Day 2021 dengan mengusung tema “Energi Bersih untuk Indonesia”, Kamis (21/10/2021).

Acara yang digelar oleh Tempo Media Group (Tempo) ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 21-23 Oktober 2021 dengan menghadirkan sejumlah narasumber para pengambil kebijakan sektor energi, pelaku usaha energi dan para pakar energi nasional.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun Grand Strategy Energi Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan bauran energi nasional berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi," tambah Menteri Arifin.

Arifin menjelaskan dokumen itu telah memetakan rencana penambahan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan sebesar 38 gigawatt sampai 2035 dengan memprioritaskan pengembangan energi surya.

Menurutnya, pembangkit energi surya dipilih karena biaya investasi yang relatif lebih rendah dan waktu implementasi yang lebih singkat, serta membuka peluang listrik energi baru terbarukan melalui ASEAN Power Grid.

ASEAN Power Grid merupakan program yang dimandatkan oleh para Kepala Negara ASEAN yang bertujuan guna mencapainya integrasi ekonomi di Asia Tenggara, yaitu menciptakan kawasan ekonomi regional yang berdaya saing tinggi di bidang pembangunan infrastruktur, perusahaan energi, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan usaha kecil menengah.

Dia menegaskan tidak ada penambahan baru untuk pembangkit listrik tenaga uap, kecuali yang telah tanda tangan kontrak sebelumnya atau memasuki tahap konstruksi, serta retirement pembangkit fosil dilakukan bertahap sesuai dengan umur pembangkit.

"Pembangkit energi bersih ini adalah bagian dari komitmen Indonesia menjalankan Paris Agreement. Di dalamnya, Indonesia bakal menurunkan emisi gas rumah kaca 29 sampai 41 persen pada 2030," kata Menteri Arifin.

Sektor energi diharapkan berkontribusi untuk menurunkan 314 sampai 398 juta ton CO2 emisi. Sehingga, pemerintah juga telah menyusun roadmap net zero emission 2021-2060. Strategi utamanya yaitu bauran energi bersih di 2060 bisa tercapai 100 persen.

"Dalam rangka mencapai target penurunan emisi juga telah disusun roadmap menuju net zero emission 2021 sampai 2060, dengan strategi utama pengembangan energi baru terbarukan secara masif untuk mencapai 100 persen dalam bauran energi 2060," imbuh Menteri Arifin

Untuk diketahui, berkurangnya produksi energi fosil terutama minyak bumi serta komitmen global dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran energi baru dan terbarukan secara terus menerus sebagai bagian dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi.

Sesuai PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23 persen dan 31 persen pada tahun 2050.

Indonesia mempunyai potensi energi baru terbarukan yang cukup besar untuk mencapai target bauran energi primer tersebut. Total potensi energi terbarukan ekuivalen 442 GW digunakan untuk pembangkit listrik, sedangkan BBN dan Biogas sebesar 200 ribu Bph digunakan untuk keperluan bahan bakar pada sektor transportasi, rumah tangga, komersial dan industri.

Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengamanatkan target bauran energi terbarukan dalam bauran energi primer paling sedikit 23 persen pada tahun 2025 dan meminimalkan penggunaan minyak bumi kurang dari 25 persen pada tahun 2025.

Selain itu, efisiensi energi juga ditargetkan turun 1 persen per tahun dalam upaya mendorong penghematan pemakaian energi di semua sektor. Beberapa target dalam KEN yang juga menjadi pertimbangan dalam proyeksi permintaan energi antara lain optimalisasi penggunaan gas bumi untuk domestik dan prioritas penggunaan energi fosil untuk bahan baku industri nasional.

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar di antaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW.

Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17 persen dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5 persen, Panas Bumi 5 persen, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5 persen, serta batubara yang dicairkan sebesar 2 persen.  Pemerintah menargetkan porsi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dan naik menjadi 31 persen pada 2050.