Soal Expor Frozen Food Olahan Tanaman Pangan, Ini Penjelasan BPOM dan BPJPH

Oleh : kormen barus | Rabu, 20 Oktober 2021 - 05:33 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Produk olahan asal tanaman pangan dari Indonesia dikenal banyak digemari di luar negeri karena kualitasnya yang unik dan harga yang bersaing. Hal ini juga menjadi salah satu jalan keluar untuk memperkuat diversifikasi pangan Indonesia dengan cara meningkatkan nilai komoditi unggulan lokal sebagai bahan baku untuk menciptakan produk unggulan.

Seperti makanan beku yang saat ini mulai ramai dilakukan di beberapa negara. Dalam Webinar KOPITU dan Propaktani 19/10, pelaku industri kecil dan pelaku usaha tani diberikan bekal dan pengetahuan terkait sertifikasi halal dan kepengurusan izin BPOM. Webinar tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, Ketua Umum KOPITU Yoyok Pitoyo, Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH Amrullah, dan Kepala Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Resiko Sedang BPOM Yeni Oktaviany.

"Peluang pasar untuk produk olahan tanaman pangan memiliki pangsa yang luas, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama dalam webinar kita yang lalu saat mengundang narasumber dari Dubai. Pasar ekspor produk olahan pangan beku dari Indonesia banyak digemari di luar negeri, tidak hanya di dubai saja. Oleh karena itu pertama memang yang perlu kita perkuat adalah hilirisasi dulu, salah satunya dengan penguatan produk kita di Indonesia supaya siap bersaing di luar. ", ungkap Suwandi.

Menurut Suwandi, produk olahan beku harus memiliki standar yang sama dengan produk pesaing serupa yang beredar, mengingat untuk produk ekspor memang ada aturan yang ketat mengenai keamanan olahan pangan. Oleh karena itu pada dasarnya pemenuhan standar halal dan BPOM sebetulnya sudah sangat mewakili.

"Olahan pangan dalam bentuk Frozen/beku menjadi komoditi ekspor yang sangat diminati di pasar timur tengah dan Asia seperti UEA dan Jepang maupun Korea Selatan Kebutuhan terhadap olahan pangan frozen tergolong sangat besar. Sehingga peluang Ekspor Olahan Frozen ini sangat terbuka lebar bagi petani dan UMKM Indonesia", ungkap Yoyok.

Yoyok berpendapat bahwa perlu diperhatikan terkait standarisasi olahan frozen tersebut supaya tidak menyalahi aturan-aturan yang berujung pada bui penjara.

"Karena kurang pahamnya petani dan UMKM terkait standarisasi olahan Frozen, produsen olahan frozen banyak yang harus berurusan dengan penegak hukum. Disinilah pentingnya peran BPOM dan BPJPH untuk bisa mendukung para petani dan UMKM untuk meng edukasi terkait standarisasi olahan frozen yang aman dan Halal", tambahnya.

Dalam webinar tersebut terjadi banyak aktivitas diskusi antara peserta dan narasumber. Hal ini merupakan indikasi bahwa pelaku IKM dan UKM Indonesia memiliki tekad dan kemauan yang kuat untuk mencapai pasar ekspor.

"Jika memang para pelaku UMKM mengalami kesulitan, bisa juga mencari program pendampingan, bimtek atau kurasi yang banyak dibuka untuk produk UMKM. Seperti contohnya dengan adanya kerjasama BPOM dan KOPITU juga melakukan hal tersebut, mengingat tingginya kebutuhan anggota binaan KOPITU terhadap bentuk izin tersebut", tutur Yeni.

"Standar Halal dan Thayyib ini sebetulnya tidak berbeda jauh dengan keamanan pangan dari BPOM. Sama halnya juga kita pun dari BPJPH memang sudah ada bentuk kerjasama dengan KOPITU untuk kepengurusan halal. Kami menilai dengan adanya kerjasama semacam tersebut dapat memacu perkembangan UMKM dan IKM ke taraf yang lebih baik", ungkap Amrullah.