Ini Alasan Utama Mengapa Perlu Melindungi Data Pribadi di Internet

Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS mengatakan, data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data. Seperti informasi agama, kesehatan, kondisi fisik, kehidupan seksual, data keuangan pribadi dan lainnya.

"Menurut UUAmdminduk, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah," ujarnya saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Jadi bagaimana data pribadi bisa dikriminalisasi? Saat data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya. Menurut draf RUU Perlindungan Data Pribadi, privacy adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.

Asep pun mengemukakan alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Termasuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.

"Sehingga sangat berbahaya kebiasaan menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas di sosial media. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini dapat mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini," tukasnya.

Webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Pringgo Aryo, Producer dan Komposer Musik, Ana Agustin, Managing Partner di Global Lawfirm, Reza Hidayat, CEO Oreima Films, dan Ryan Samuel, seorang Photografer. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.