Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

Oleh : kormen barus | Jumat, 15 Oktober 2021 - 08:50 WIB

INDUSTRY.co.id, jakarta. Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan data pribadi yang digunakan untuk mengajukan pinjaman secara daring (online) di salah satu perusahaan pinjaman online dan dipakai berbelanja di e-commerce.

Modus operandi para pelaku adalah membeli data pribadi seseorang lengkap dengan KTP dan foto memegang KTP dari akun Telegram atas nama Raha.

"Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfi sambil memegang KTP," ujar Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku melakukan pembelanjaan secara daring di salah satu e-commerce dengan membeli emas dan telepon seluler (ponsel). Kedua tersangka membeli emas dan ponsel karena mudah dijual kembali.

Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Kredit dan menggunakan data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram tersebut.

Pihak perusahaan peminjaman kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut namun ditolak karena pemilik KTP merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke Perusahaan tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku. Dua pelaku yang berinisial UA dan SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

kabid humas polda metro jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus., mengatakan, polisi menangkap kedua tersangka di Jakarta. Namun kabid humas polda metro jaya belum menjelaskan lebih lanjut kapan keduanya ditangkap.

Polisi telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan persangkaan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," Jelas kabid humas polda metro jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.